Makalah Pendidikan Pancasila “Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi”
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Dewasa
ini arus era globalisasi sudah tidak dapat dihindari lagi, arus globalisasi
berbanding lurus dengan gaya hidup masyarakat pada era modern ini. Globalisasi
seakan menjadi momok yang menakutkan untuk negara-negara yang tidak siap
menerima kehadirannya, terutama negara berkembang seperti Indonesia. Taktik dan
strategi yang matang harus dipersiapkan dalam mengahadapi era globalisasi ini .
Sedikit saja kita lengah maka negara kita akan terasa sangat jauh ketinggalan dengan
negara-negara maju lainnya, ini akan berdampak pada berbagai bidang seperti
yang akan dibahas pada bab-bab selanjutnya. Persiapan rakyat indonesia
khususnya dalam menghadapi globalisasi ini salah satunya adalah memiliki
wawasan yang lebih luas dan terbuka, bukan hanya canggih dari segi teknologi
saja, namun pemikiran-pemikiran juga harus lebih modern, lebih terbuka, lebih
muda dan yang terutama lebih bijaksana, sehingga dalam pengamalan aktualisasi nilai-nilai
pancasila dan UUD 1945 tidak melesat jauh dari kaidah dan nilai dari Pancasila
dan UUD 1945 itu sendiri Hal Ini akan menjadi
pondasi yang kokoh dalam mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia sesuai dengan
pembukaan UUD alinea ke-4.
Perkembangan
zaman bukanlah suatu alasan sebagai penghancur nilai dan norma yang terdapat
dalam pancasila, Namun pancasila berperan sebagai bendungan penahan arus derasnya
globalisasi. Sudah 69 tahun bangsa Indonesia merdeka bebas dari penjajahan,
namun tanpa kita sadari kita masih dijajah secara tidak langsung oleh arus
perkembangan zaman, entah itu secara ekonomi, politik, dan gaya hidup
masyarakat, dan selama 69 tahun pula bangsa Indonesia telah tertanamkan
nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan
kenyataan tersebut maka untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh
terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia, mutlak diperlukan
pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu Negara yang
berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu Negara
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berhasil atau tidaknya kita menjawab
tantangan keterbukaan zaman itu tergantung dari bagaimana kita dapat memaknai
dan menempatkan Pancasila dalam pola berpikir dan bertindak. Dalam makalah ini
akan dibahas mengenai aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam era
globalisasi dari berbagai bidang yaitu bidang politik, bidang ekonomi, bidang
sosial dan budaya, bidang hukum, dan bidang hankam.
2. MAKSUD DAN
TUJUAN
Dengan
didasari ide, gagasan, dan kreatifitas yang menghasilkan makalah ini
semata-mata mewakili aspirasi penulis untuk menyampaikan informasi secara luas dan
terbuka kepada masyarakat umum. Adapun maksud dan tujuan dari penulisan makalah
ini diharapkan agar pembaca dapat
memaknai serta mengaktualisasikan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 dalam
bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan hankam secara benar dan
bijaksana. perkembangan era globalisasi bukan merupakan suatu penghalang untuk
tetap memaknai pancasila sebagai dasar Negara, karena pancasila menganut
ideologi terbuka yang bisa menerima perkembangan zaman. Dan dengan dibuatnya
makalah ini diharapkan para pembaca dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia
yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
3. RUANG LINGKUP
Pembahasan
penulisan makalah imi mengenai aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945
dalam era globalisasi dengan perkembangan zaman yang begitu cepat ini.
Namun tentunya tidak semua bidang dibahas dalam makalah ini, ada beberapa
bidang yang digunakan sebagai salah satu topik pengamalan pancasila dan UUD 1945.
Batasan ruang lingkup penulisan makalah ini terbatas hanya kepada 4 bidang saja,
yaitu :
·
bidang politik
·
bidang ekonomi
·
bidang sosial budaya
·
bidang hukum
·
bidang hankam
Hal
ini dimaksudkan agar para pembaca tidak melenceng dari topik bahasan yang sudah
ditentukan. Semoga para pembaca dapat membaca makalah ini dengan sebaik-baiknya
dan mempersiapkan segala daya upaya untuk melawan arus globalisasi dengan
benteng nilai-nilai luhur dari jati diri bangsa Indonesia yang dikenal sebagai pancasila.
BAB
II
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA
DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
Bangsa
Indonesia sudah merasakan 69 tahun merdeka dan terlahir dari pengalaman yang
sangat panjang mulai dari kerajaan Kutai sampai dengan masa keemasan kerajaan Majapahit,
serta munculnya kerajaan-kerajaan islam. Kemudian mengalami masa penjajahan
Spanyol, Portugis, Belanda dan Jepang. Hal ini juga memicu timbulnya masyarakat
kita untuk terus berjuang merebut kemerdekaan dan mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar tetap bersatu padu. Meskipun
berbeda-beda ras, suku, dan agama tetapi janya satu yang menjadi simbol
kekuatan Indonesia jaman dahulu yaitu kalimat “Bhineka Tunggal Eka” yang
artinya berbeda-beda tetapi satu jua. Semangat ini akhirnya menjadi latar
belakang pemimpin yang mewakili bangsa Indonesia memandang pentingnya suatu
dasar Negara sebagai symbol nasionalisme. Nilai-nilai pancasila merupakan
semangat dan jiwa perjuangan para pejuang kemerdekaan. Bangsa Indonesia selalu
menjunjung tinggi Ketuhanan, dan memiliki rasa kemanusiaan, cinta dan persatuan
serta keadilan. Bangsa Indonesia pada zaman sebelum 1945 sesudah dijajah oleh
pemerintahan kolonial selama berpuluh-puluh tahun ,bahkan beratus-ratus tahun.
Pancasila merupakan perekat segala perbedaan bangsa Indonesia yang jelas
memiliki banyak ragam ras, agama dan budaya. UUD 1945 merupakan suatu
konstitusi yang tak terbantahkan lagi, bersifat mengatur dan mengikat bagi
warga Negara Indonesia dan juga sebagai pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dengan demikian perlu adanya pemahaman mengenai pengamalan pancasila dan UUD
1945. Ini sangat diperlukan untuk generasi muda-mudi bangsa dalam mengahadapi
arus era globalisasi ini. Karena sebenarnya bangsa Indonesia tidak akan pernah
kalah bersaing dengan bangsa lainnya, namun harus diimbangi dengan rasa
kebangsaan pada diri tiap-tiap warga negara Indonesia itu sendiri. Dan yang
paling penting hal ini ditujukan agar para rakyat Indonesia tidak
memultitafsirkan pengamalan pancasila dan UUD 1945 yang jika terjadi dapat
menimbulkan konflik yang berujung perpecahan.
Aktualisasi pancasila terbagi
menjadi dua yaitu aktualisasi obyektif dan aktualisasi subyektif.
Akualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang
kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative,
eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi
lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam
undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan
lannya. Adapun aktualisasi Pancasila Subyektif adalah aktualisasi Pancasila
pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup
negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali
baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama
kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki
moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Era globalisasi merupakan era yang
bebas, apapun yang tidak merugikan orang lain boleh dilakukan. Ini menimbulkan
efek negatif dan positif. Negatifnya adalah jika hal yang dilakukan melenceng
dari pengamlan pancasila dan UUD 1945. Efek positifnya sendiri adalah mencapai
tujuan bangsa dalam mensejahterakan rakyat-rakyatnya. Sikap nasionalisme bangsa
merupakan salah satu contoh dalam pengamalan pancasila dan UUD 1945. Namun
tidaklah mudah menumbuhkan rasa nasionalisme jika tidak ada daya dan upaya.
Makalah ini adalah salah satu bentuk yang upaya untuk bangsa Indonesia dalam
rangka meningkatkan rasa nasionalisme untuk tetap terus melaksanakan pengamalan
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Seperti yang akan dibahas pada bab ini
adalah mengenai bidang-bidang yang meliputi politik, ekonomi, sosial
budaya, dan hukum. Masih banyak bidang lainnya yang berkaitan dengan pengamalan
pancasila dan UUD 1945. Namun yang akan dibahas dibab ini hanya 4 bidang yaitu
: bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya dan bidang hukum.
1. Bidang Politik
Politik adalah suatu proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud
proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Derasnya arus globalisasi
yang melanda berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia sehingga tidak
sedikit permasalahan yang telah memasuki cara pandang dan cara berfikir
masyarakat Indonesia, misalnya gelombang demokratisasi, hak asasi manusia,
neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme. Hal demikian bisa
mengesampingkan nilai-nilai dari pancasila sebagai ideologi bangsa dan dapat
menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan
kepribadian dan nilai-nilai luhur dari bangsa Indonesia.
Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsur yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah sebagai berikut :
Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsur yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah sebagai berikut :
·
Mengembangkan kehidupan demokrasi
berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia
·
Sistem politik nasional yang
berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka.
·
Pendidikan politik kepada masyarakat
untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis.
·
Pemilihan umum yang lebih berkualitas
dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.
·
Membangun etika dan budaya politik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam sila-sila tersusun atas urut-urutan
sistematis, bahwa dalam politik Negara harus mendasarkan pada kerakyatan,
adapun pengembangan dan aktualisasi politik Negara berdasarkan pada moralitas
berturu-turut moral ketuhanan, moral kemanusiaandan moral persatuan, yaitu
ikatan moral sebagai suatu bangsa. Adapun pengembangan dan aktualisasi secara politik
Negara demi tercapainya kedilan dalam hidup bersama. Dapat disimpulkan bahwa
pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus
mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila,
sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara dengan
memfitnah, memprovokasi, dan menghasut rakyat yang tidak tahu apa-apa untuk
diadu domba harus segera dihilangkan. Fungsi etika politik dalam masyarakat
terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta
menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab
Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila :
Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila :
·
Pluralisme
·
Hak Asasi Manusia
·
Solidaritas Bangsa
·
Demokrasi
·
Keadilan Sosial
Setiap agenda politik Indonesia di era globalisasi
harus berbanding lurus dengan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat
Indonesia. Selama ini, sedang gencar-gencarnya Negara maju dalam melakukan
politik luar negerinya yang selalu mengintervensi Negara lain dengan tujuan
tertentu. Selain itu, terjadi intervensi politik berkaitan dengan isu
demokrasi, hak asasi manusia, terorisme, lingkungan hidup yang justru merugikan
negara kuat. Oleh karena itu, sebagai pengamalan dari Pancasila Indonesia perlu
memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan
nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain. Aktualisasi Pancasila juga sebagai
penyemangat persatuan dan kesadaran nasional yang harus dihayati dan
diamalkan oleh penyelenggara negara, lembaga negara,lembaga masyarakat, dan
warga negara. tolok ukur eksistensi kelembagaan politik, sosial, ekonomi, dan
sebagainya menjadi referensi dasar bagi sistem dan proses pemerintahan yang
prinsip-prinsipnya berada dalam tugas-tugas legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
Politik menjadi suatu
sistemnasional untuk membuka pintu lebar - lebar bagi kerjasama internasional
atas dasar saling hormat - menghormati dan saling menguntungkan. Selain itu
perlu pula digalakkan kembali penanaman nilai-nilai Pancasila melaluiproses
pendidikan dan keteladanan. Beberapa langkah mengantisipasi arus globalisasi
yang datang menerpa bangsa Indonesia, diantaranya:
·
kembali ke pancasila dan spirit dasar
pembukaan UUD 19452
·
membangun nasionalisme dan spirit
perjuangan
·
kanalisasi arus globalisasi
2.
Bidang Ekonomi
Ekonomi Indonesia berbasis pasar yang
pemerintahnya memainkan peranan penting dalam menjalankan roda ekonomi. Indonesia adalah salah
satu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat. Pada tahun 2014
Indonesia masuk 10 besar peringkat ekonomi dunia, namun peringkat 10 besar
dunia ini belum mampu mengantarkan Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera.
Permasalahan ini dapat diatasi jika semua elemen bangsa memiliki sikap optimis
dan koperatif. Salah satu penyebabnya
adalah Jumlah wirausaha di Indonesia yang masih rendah dibandingkan dengan
jumlah wirausaha di negara luar. Jumlah wirausaha di
Indonesia hanya sekitar 0,24 persen dari jumlah penduduk di Indonesia yang
jsekitar 238 juta jiwa. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan dengan jumlah
wirausaha di beberapa negara luar yang tingkat pertumbuhan ekonominya tinggi. Ekonomi
menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan, dan
gotong-royong saling bahu- membahu, yang bermakna walaupun terjadi persaingan antara
para “penguasa” namun tetap dalam kerangka tujuan bersama untuk mensejahterakan
bangsa Indonesia. Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi
maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada
pancasila Jadi
walaupun kita menjalankan persaingan bebas dibidang pemasaran dengan menerapkan
aktualisasi pancasila tersebut kita dapat mengatur sendiri bagaimana arti
sebenarnya persaingan yang bebas itu tapi tetap dapat mewujudkan bersama cita –
cita bangsa. Pengamalan ekonomi haruslah berdasarkan dengan azas kekeluargan
dan gotong royong. sehingga interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama
menguntungkan seperti simbiosis mutualisme dan tidak saling menjatuhkan seperti
simbiosis parasit.
Pengaktualisasi pancasila dan UUD
1945 dalam bidang ekonomi yang paling berpengaruh adalah sistem pasar yang
digunakan Indonesia. Seperti sistem gotong-royong atau biasa juga disebut dengan
koperasi, Koperasi sendiri cocok diIndonesia ,karena semua pengelolaan dilakukan
dengan demokratis, bergotong-royong, dan kekeluargaan. Demokrasi sendiri
seperti yang sudah diuraikan diatas merupan salah satu contoh pengamalan
pancasila dan UUD 1945. Sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa. Sistem koperasi in adalah salah satu
cara untuk mensejahterakan bangsa Indonesia. Tidak dapat dipungkiri banyak
sekali manfaat dari pengamalan pancasila dan UUD 1945. Mulai detik ini tanamlah
pengamalan pancasila dan UUD 1945 agar kebiasaan baik berbuah manis. Generasi
muda di semua daerah harus mengembangkan sektor kewirausahaan salah satunya
berwirausaha atau mendirikan koperasi, dengan mendorong mereka menjadi
pengusaha dan mendapatkan dukungan pemerintah sehingga dapat membantu
perekonomian nasonal. pemerintah juga akan mendukung program pengembangan
kewirausahaan dengan memberikan bantuan modal kepada para pelaku usaha, seperti
kredit usaha rakyat melalui perbankan.
3.
Bidang Sosial dan Budaya
Sistem sosial budaya
Indonesia adalah sebagai totalitas nilai, tata sosial,
dan tata laku
manusia Indonesia harus
mampu mewujudkan pandangan hidup dan falsafah negara Pancasila ke
dalam segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam prinsip etika
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nilai-nilai pancasila
mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk yang berbudaya. Terdapat rumusan dalam sila kedua Pancasila yaitu “kemanusiaan
yang adil dan beradab” . dalam rangka pengembangan sosial budaya, pancasila
merupakan sumber normative bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial
budaya. Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan
sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan
diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak
menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan
berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan
dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak
negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara
berimbang (Sila Kedua).
Gaya hidup masyarakat juga harus
diselaraskan dengan nilai, norma, estetika, terutama yang berkaitan dengan mode
pakaian, pergaulan dan kebiasaan hidup, serta adapt istiadat. Sikap yang harus
ditunjukkan terhadap pengaruh tersebut. Cara efektif dalam mempertahankan nilai
dari agama, etika, budaya, adalah dengan
melalui pendidikan formal maupun nonformal, baik disekolah, pendidikan
keagamaan dan acara-acara lain yang memberikan perhatian terhadap etika dan
moral bangsa Indonesia. Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila
itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai
kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di daerah:
·
Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun
sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang
tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
·
Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang
dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul
kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
·
Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya
yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk
mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
·
Sila Keempat, merupakan nilai budaya
yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk
melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk
mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
·
Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan
sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa
Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Budaya
Indonesia mengandung nilai-nilai religi, kekeluargaan, kehidupan yang
selaras-serasi-seimbang, serta kerakyatan menjadi profil sosial budaya
Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia yang gagasan, nilai, dan norma atau
aturannya yang tanpa paksaan sebagai sesuatu yang dibutuhkan menjadi proses
pembangunan budaya yang dibelajarkan/dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan
dalam tatanan kehidupan. Bhinneka Tunggal Ika yang kita kenal sebagai semboyan
negara kita yang mempunyai makna walaupun berbeda-beda suku bangsa ras agama
budaya namun tetap satu tetaplah Indonesia. Keanekaragaman budaya itu dapat
menciptakan aktualisasi pancasila tersebut dibidang ini. Karena pengaruhnya
yang sangat besar terhadap pemersatu bangsa. Oleh sebab itu pengendalian social
budaya di Indonesia hendaklah dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam
tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi.
Setiap individu berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran
dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya (UUD pasal 28E). pasal tersebut
menyatakan bahwa setiap individu dalam meyakini kepercayaan sangat dilindungi.
karena Negara Indonesia memiliki beragam agama yang diyakini,suku dengan masing
masing kebudayaannya,ras dengan ciri khasnya tersendiri.semua itu telah
dilindungi oleh UUD. Pancasila perlu diaktualisasikan oleh setiap individu agar
terciptanya suatu keharmonisan dalam menghadapi arus era globalisasi yang akan
menggerus nilai-nilai dari sosial dan budaya bangsa seperti :
·
mengembangkan kembali konsep wawasan
nusantara
·
mengangkat budaya sebagai leading sector
pembangunan nasional
·
menghargai kearifan lokal (local wisdom)
4. Bidang Hukum
Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan
beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan
dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa
terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Norma
hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber
dari segala sumber hukum di Negara Indonesia.. Seiring dengan
derasnya arus globalisasi dewasa ini yang mana setiap individu sering melupakan
bahkan mempertanyakan nilai-nilai yang ada dalam pancasila maka dirasakan makin
kuat pula desakan untuk terus menerus mengkaji nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di
negara Republik Indonesia ini. Berbicara tentang nilai, nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila memiliki arti yang mendalam baik itu secara historis
maupun pengamalannya dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai pancasila ini
bagi bangsa Indonesia meupakan landasan atau dasar, cita-cita dalam malkukan
sesuatu juga sebagai motivasi dalam perbuatannya, baik dalam kehidupan sehari-hari
dalam masyarakat maupun dalam kehidupan kenegaraan.
Dalam kehidupan bermasyarakat saat
ini, nilai-nilai kepancasilaan yang kita pertahankan tersebut yang ada, seakan
dikesampingkan dan itu menjadi sebuah permasalahan baru dewasa ini. Pertanyaan
yang paling dikedepankan adalah bagaimana bentuk nyata penerapan yang cocok
terhadap nilai-nilai pancasila tersebut di dalam kehidupan bermasyarakat dewasa
ini, berbangsa dan bernegara seiring dengan derasnya arus globalisasi dan juga
bagaimana penerapan nilai-nilai tersebut dalam ruang lingkup hukum. Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, berarti segala bentuk hukum di
Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan
didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang
sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa. Hukum di Indonesia harus
menjamin dan menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
yang merupakan pencerminan Pancasila dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam
batang tubuh UUD 1945 serta penjelasannya Dengan demikian ketiga unsur tersebut
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari UUD 1945.
5. Bidang Hankam
Pancasila sebagai
Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan Dikaitkan
dengan Nilai-nilai Pancasila. Diperlukan adanya pengakuan dan penghargaan
terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia
sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Sedangkan
pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang pertahanan dan
keamanan, memiliki arti bahwa untuk mencapai terciptanya masyarakat hukum
diperlukan penerapan dari nilai-nilai pancasila. Hal itu disebabkan karena
Negara juga memiliki tujuan untuk melindungi segenap bangsa dan wilayah
negaranya.
Nilai-nilai pancasila dalam penerapan
pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan
adalah :
·
Sila pertama dan kedua: pertahanan dan
keamanan Negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan
hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·
Sila Ketiga: pertahanan dan keamanan
Negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh
warga sebagai warga Negara.
·
Sila keempat: pertahanan dan keamanan
harus mampu menjamin hak dasar persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan.
·
Sila kelima: pertahanan dan keamanan
harus diperuntukkan demi terwujudnya keadilan hidup masyarakat.
Karenanya harus dibekali dan diperkuat
agar dapat menjalankan perannya baik sebagai pelaku pembela
negara maupun sebagai benteng pertahanan keamanan negara. Dengan ideologi
Pancasila dan nilai-nilai nasional sebagai bekal tangguh, dilengkapi dengan
pengetahuan dan keterampilan, diharapkan timbulnya spontanitas dan militansi
segenap rakyat Indonesia dalam menghadapi setiap ancaman yang membahayakan
keamanan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, dengan keyakinan akan
kekuatan sendiri dan tidak mengenal menyerah. Pertahanan Keamanan Rakyat
Semesta memang merupakan daya tangkal yang dahsyat, baik terhadap ancaman luar
negeri maupun terhadap gangguan dari dalam negeri. Namun sehubungan dengan
kepentingan pembangunan nasional, maka berbagai hal perlu disesuaikan dengan
perkembangan zaman. Rakyat yang sangat besar, menuntut agar tidak sejengkalpun dari
wilayah nasional, termasuk segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, jatuh
ke tangan pihak asing. Untuk itu ABRI dan seluruh komponen Hankam negara
lainnya harus ditingkatkan kemampuan operasionalnya, agar memiliki
kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan yang tinggi dan mampu menghalau atau menghancurkan
musuh yang ingin memasuki wilayah nasional serta mampu pula mengatasi
gangguan terhadap keamanan dalam negeri dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
BAB III
PENUTUP
1.Kesimpulan
Sebagai
warga Negara Indonesia kita patut menghormati jas-jasa para pahlawan dalam arti
yang sebenarnya dan juga para pemikir yang telah menghasilkan suatu filsafah
dasar negara yang sekarang dikenal sebagai pancasila. UUD 1945 adalah
konstitusi yang berlaku di Indonesia yang sangat erat kaitannya dengan
pancasila. Pancasila merupakan suatu ideologi dari pendiri bangsa yang
nilai-nilainya mampu menyesuaikan zaman. Dewasa ini era globalisasi merupakan
suatu momok yang sangat menakutkan untuk negara-negara konsumtif dan negara
berkembang. Karna bebasnya berbagai informasi dapat masuk melalui media apa
saja baik media cetak maupun media elektrnik yang dampaknya akan sangat
mempengaruhi diberbagai bidang misalnya ; bidang hukum, ekonomi, politik,
sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan nasional yang pembahannya sudah
dijelaskan secara rinci diatas. Dampak dari globalisai juga dapat mempengaruhi
gaya hidup dari masyarakat umum, dampak baik maupun dampak buruk. Hanya
nilai-nilai dari kemurnian agama dan nilai-nilai luhur pancasila yang mampu
menjadi benteng terhadap dampak buruk tersebut. Dan dengan UUD 1945 merupakan
suatu “kerangkeng hukum” dimana kekuatannya yang mengatur dan memaksa
masyarakat agar menaati peraturan sesuai dengan konstitusi yang berlaku
diIndonesia. Oleh karena itu aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945
sangatlah penting untuk menghadapi arus era globalisasi ini.
2. Saran
Dari pembahasan
penulisan makalah ini penulis mengharapkan agar kita semua sebagai warga negara
Indonesia dapat mengaktualisasikan nilai-niali luhur dari pancasila dan UUD
1945 karena dalam era globalisasi dapat mempengaruhi individu, lalu masyarakat,
dan akan mempengaruhi ke skala nasional. Dalam era globalisaisi ini timbul
suatu “penyakit” yaitu sikap materialistis (sikap berlebihan terhadap
pengeluaran materi/konsumsi) dan sekularisme (suatu paham yang membedakan
antara agama dengan dunia) merupakan 2 hal yang harus dijauhi karna sangat
tidak sesuai dengan nilai dari Pancasila dan juga akan mematahkan nilai-nilai
dari pancasila itu sendiri.
.
Daftar pustaka
makasih gaann artikelnyaa....
BalasHapus