Makalah Pendidikan Pancasila “Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi”



BAB I
PENDAHULUAN

1.  LATAR BELAKANG
Dewasa ini arus era globalisasi sudah tidak dapat dihindari lagi, arus globalisasi berbanding lurus dengan gaya hidup masyarakat pada era modern ini. Globalisasi seakan menjadi momok yang menakutkan untuk negara-negara yang tidak siap menerima kehadirannya, terutama negara berkembang seperti Indonesia. Taktik dan strategi yang matang harus dipersiapkan dalam mengahadapi era globalisasi ini . Sedikit saja kita lengah maka negara kita akan terasa sangat jauh ketinggalan dengan negara-negara maju lainnya, ini akan berdampak pada berbagai bidang seperti yang akan dibahas pada bab-bab selanjutnya. Persiapan rakyat indonesia khususnya dalam menghadapi globalisasi ini salah satunya adalah memiliki wawasan yang lebih luas dan terbuka, bukan hanya canggih dari segi teknologi saja, namun pemikiran-pemikiran juga harus lebih modern, lebih terbuka, lebih muda dan yang terutama lebih bijaksana, sehingga dalam pengamalan aktualisasi nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 tidak melesat jauh dari kaidah dan nilai dari Pancasila dan UUD 1945 itu sendiri  Hal Ini akan menjadi pondasi yang kokoh dalam mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia sesuai dengan pembukaan UUD alinea ke-4.
Perkembangan zaman bukanlah suatu alasan sebagai penghancur nilai dan norma yang terdapat dalam pancasila, Namun pancasila berperan sebagai bendungan penahan arus derasnya globalisasi. Sudah 69 tahun bangsa Indonesia merdeka bebas dari penjajahan, namun tanpa kita sadari kita masih dijajah secara tidak langsung oleh arus perkembangan zaman, entah itu secara ekonomi, politik, dan gaya hidup masyarakat, dan selama 69 tahun pula bangsa Indonesia telah tertanamkan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan kenyataan tersebut maka untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia, mutlak diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu Negara yang berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu Negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berhasil atau tidaknya kita menjawab tantangan keterbukaan zaman itu tergantung dari bagaimana kita dapat memaknai dan menempatkan Pancasila dalam pola berpikir dan bertindak. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam era globalisasi dari berbagai bidang yaitu bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial dan budaya, bidang hukum, dan bidang hankam.

2.    MAKSUD DAN TUJUAN
Dengan didasari ide, gagasan, dan kreatifitas yang menghasilkan makalah ini semata-mata mewakili aspirasi penulis untuk menyampaikan informasi secara luas dan terbuka kepada masyarakat umum. Adapun maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini  diharapkan agar pembaca dapat memaknai serta mengaktualisasikan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan hankam secara benar dan bijaksana. perkembangan era globalisasi bukan merupakan suatu penghalang untuk tetap memaknai pancasila sebagai dasar Negara, karena pancasila menganut ideologi terbuka yang bisa menerima perkembangan zaman. Dan dengan dibuatnya makalah ini diharapkan para pembaca dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

3.    RUANG LINGKUP
Pembahasan penulisan makalah imi mengenai aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam era globalisasi dengan perkembangan zaman yang begitu cepat  ini. Namun tentunya tidak semua bidang dibahas dalam makalah ini, ada beberapa bidang yang digunakan sebagai salah satu topik pengamalan pancasila dan UUD 1945. Batasan ruang lingkup penulisan makalah ini terbatas hanya kepada 4 bidang saja, yaitu :
·         bidang politik
·         bidang ekonomi
·         bidang sosial budaya
·         bidang hukum
·         bidang hankam
Hal ini dimaksudkan agar para pembaca tidak melenceng dari topik bahasan yang sudah ditentukan. Semoga para pembaca dapat membaca makalah ini dengan sebaik-baiknya dan mempersiapkan segala daya upaya untuk melawan arus globalisasi dengan benteng nilai-nilai luhur dari jati diri bangsa Indonesia yang dikenal sebagai pancasila.
                                                            BAB II
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
Bangsa Indonesia sudah merasakan 69 tahun merdeka dan terlahir dari pengalaman yang sangat panjang mulai dari kerajaan Kutai sampai dengan masa keemasan kerajaan Majapahit, serta munculnya kerajaan-kerajaan islam. Kemudian mengalami masa penjajahan Spanyol, Portugis, Belanda dan Jepang. Hal ini juga memicu timbulnya masyarakat kita untuk terus berjuang merebut kemerdekaan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar tetap bersatu padu. Meskipun berbeda-beda ras, suku, dan agama tetapi janya satu yang menjadi simbol kekuatan Indonesia jaman dahulu yaitu kalimat “Bhineka Tunggal Eka” yang artinya berbeda-beda tetapi satu jua. Semangat ini akhirnya menjadi latar belakang pemimpin yang mewakili bangsa Indonesia memandang pentingnya suatu dasar Negara sebagai symbol nasionalisme. Nilai-nilai pancasila merupakan semangat dan jiwa perjuangan para pejuang kemerdekaan. Bangsa Indonesia selalu menjunjung tinggi Ketuhanan, dan memiliki rasa kemanusiaan, cinta dan persatuan serta keadilan. Bangsa Indonesia pada zaman sebelum 1945 sesudah dijajah oleh pemerintahan kolonial selama berpuluh-puluh tahun ,bahkan beratus-ratus tahun. Pancasila merupakan perekat segala perbedaan bangsa Indonesia yang jelas memiliki banyak ragam ras, agama dan budaya. UUD 1945 merupakan suatu konstitusi yang tak terbantahkan lagi, bersifat mengatur dan mengikat bagi warga Negara Indonesia dan juga sebagai pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan demikian perlu adanya pemahaman mengenai pengamalan pancasila dan UUD 1945. Ini sangat diperlukan untuk generasi muda-mudi bangsa dalam mengahadapi arus era globalisasi ini. Karena sebenarnya bangsa Indonesia tidak akan pernah kalah bersaing dengan bangsa lainnya, namun harus diimbangi dengan rasa kebangsaan pada diri tiap-tiap warga negara Indonesia itu sendiri. Dan yang paling penting hal ini ditujukan agar para rakyat Indonesia tidak memultitafsirkan pengamalan pancasila dan UUD 1945 yang jika terjadi dapat menimbulkan konflik yang berujung perpecahan.
Aktualisasi pancasila terbagi menjadi dua yaitu aktualisasi obyektif dan aktualisasi subyektif.  Akualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lannya. Adapun aktualisasi Pancasila Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Era globalisasi merupakan era yang bebas, apapun yang tidak merugikan orang lain boleh dilakukan. Ini menimbulkan efek negatif dan positif. Negatifnya adalah jika hal yang dilakukan melenceng dari pengamlan pancasila dan UUD 1945. Efek positifnya sendiri adalah mencapai tujuan bangsa dalam mensejahterakan rakyat-rakyatnya. Sikap nasionalisme bangsa merupakan salah satu contoh dalam pengamalan pancasila dan UUD 1945. Namun tidaklah mudah menumbuhkan rasa nasionalisme jika tidak ada daya dan upaya. Makalah ini adalah salah satu bentuk yang upaya untuk bangsa Indonesia dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme untuk tetap terus melaksanakan pengamalan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Seperti yang akan dibahas pada bab ini adalah mengenai bidang-bidang yang  meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan hukum. Masih banyak bidang lainnya yang berkaitan dengan pengamalan pancasila dan UUD 1945. Namun yang akan dibahas dibab ini hanya 4 bidang yaitu : bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya dan bidang hukum.
1. Bidang Politik
Politik adalah suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Derasnya arus globalisasi yang melanda berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia sehingga tidak sedikit permasalahan yang telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia, misalnya gelombang demokratisasi, hak asasi manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme. Hal demikian bisa mengesampingkan nilai-nilai dari  pancasila sebagai ideologi bangsa dan dapat menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian dan nilai-nilai luhur dari bangsa Indonesia.
Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsur yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah sebagai berikut :
·         Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
·         Sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka.
·         Pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis.
·         Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.
·         Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam sila-sila tersusun atas urut-urutan sistematis, bahwa dalam politik Negara harus mendasarkan pada kerakyatan, adapun pengembangan dan aktualisasi politik Negara berdasarkan pada moralitas berturu-turut moral ketuhanan, moral kemanusiaandan moral persatuan, yaitu ikatan moral sebagai suatu bangsa. Adapun pengembangan dan aktualisasi secara politik Negara demi tercapainya kedilan dalam hidup bersama. Dapat disimpulkan bahwa pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara dengan memfitnah, memprovokasi, dan menghasut rakyat yang tidak tahu apa-apa untuk diadu domba harus segera dihilangkan. Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab
Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila :
·         Pluralisme
·         Hak Asasi Manusia
·         Solidaritas Bangsa
·         Demokrasi
·         Keadilan Sosial
Setiap agenda politik Indonesia di era globalisasi harus berbanding lurus dengan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Selama ini, sedang gencar-gencarnya Negara maju dalam melakukan politik luar negerinya yang selalu mengintervensi Negara lain dengan tujuan tertentu. Selain itu, terjadi intervensi politik berkaitan dengan isu demokrasi, hak asasi manusia, terorisme, lingkungan hidup yang justru merugikan negara kuat. Oleh karena itu, sebagai pengamalan dari Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain. Aktualisasi Pancasila juga sebagai penyemangat persatuan dan kesadaran nasional  yang harus dihayati dan diamalkan oleh penyelenggara negara, lembaga negara,lembaga masyarakat, dan warga negara. tolok ukur eksistensi kelembagaan politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya menjadi referensi dasar bagi sistem dan proses pemerintahan yang prinsip-prinsipnya berada dalam tugas-tugas legislatif, eksekutif, dan yudikatif. 
Politik menjadi suatu sistemnasional untuk membuka pintu lebar - lebar bagi kerjasama internasional atas dasar saling hormat - menghormati dan saling menguntungkan. Selain itu perlu pula digalakkan kembali penanaman nilai-nilai Pancasila melaluiproses pendidikan dan keteladanan. Beberapa langkah mengantisipasi arus globalisasi yang datang menerpa bangsa Indonesia, diantaranya:
·         kembali ke pancasila dan spirit dasar pembukaan UUD 19452
·         membangun nasionalisme dan spirit perjuangan
·         kanalisasi arus globalisasi
2. Bidang Ekonomi
Ekonomi Indonesia berbasis pasar yang pemerintahnya memainkan peranan penting dalam menjalankan roda ekonomi. Indonesia adalah salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat. Pada tahun 2014 Indonesia masuk 10 besar peringkat ekonomi dunia, namun peringkat 10 besar dunia ini belum mampu mengantarkan Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera. Permasalahan ini dapat diatasi jika semua elemen bangsa memiliki sikap optimis dan koperatif.  Salah satu penyebabnya adalah Jumlah wirausaha di Indonesia yang masih rendah dibandingkan dengan jumlah wirausaha di negara luar. Jumlah wirausaha di Indonesia hanya sekitar 0,24 persen dari jumlah penduduk di Indonesia yang jsekitar 238 juta jiwa. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan dengan jumlah wirausaha di beberapa negara luar yang tingkat pertumbuhan ekonominya tinggi. Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong-royong saling bahu- membahu, yang bermakna walaupun terjadi persaingan antara para “penguasa” namun tetap dalam kerangka tujuan bersama untuk mensejahterakan bangsa Indonesia. Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila Jadi walaupun kita menjalankan persaingan bebas dibidang pemasaran dengan menerapkan aktualisasi pancasila tersebut kita dapat mengatur sendiri bagaimana arti sebenarnya persaingan yang bebas itu tapi tetap dapat mewujudkan bersama cita – cita bangsa. Pengamalan ekonomi haruslah berdasarkan dengan azas kekeluargan dan gotong royong. sehingga interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan seperti simbiosis mutualisme dan tidak saling menjatuhkan seperti simbiosis parasit.
Pengaktualisasi pancasila dan UUD 1945 dalam bidang ekonomi yang paling berpengaruh adalah sistem pasar yang digunakan Indonesia. Seperti sistem gotong-royong atau biasa juga disebut dengan koperasi, Koperasi sendiri cocok diIndonesia ,karena semua pengelolaan dilakukan dengan demokratis, bergotong-royong, dan kekeluargaan. Demokrasi sendiri seperti yang sudah diuraikan diatas merupan salah satu contoh pengamalan pancasila dan UUD 1945. Sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Fungsi dan peran koperasi Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Sistem koperasi in adalah salah satu cara untuk mensejahterakan bangsa Indonesia. Tidak dapat dipungkiri banyak sekali manfaat dari pengamalan pancasila dan UUD 1945. Mulai detik ini tanamlah pengamalan pancasila dan UUD 1945 agar kebiasaan baik berbuah manis. Generasi muda di semua daerah harus mengembangkan sektor kewirausahaan salah satunya berwirausaha atau mendirikan koperasi, dengan mendorong mereka menjadi pengusaha dan mendapatkan dukungan pemerintah sehingga dapat membantu perekonomian nasonal. pemerintah juga akan mendukung program pengembangan kewirausahaan dengan memberikan bantuan modal kepada para pelaku usaha, seperti kredit usaha rakyat melalui perbankan.
3.      Bidang Sosial dan Budaya
Sistem sosial budaya Indonesia adalah sebagai totalitas nilaitata sosial, dan tata laku manusia Indonesia harus mampu mewujudkan pandangan hidup dan falsafah negara Pancasila ke dalam segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Terdapat rumusan dalam sila kedua Pancasila yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab” . dalam rangka pengembangan sosial budaya, pancasila merupakan sumber normative bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya. Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).
Gaya hidup masyarakat juga harus diselaraskan dengan nilai, norma, estetika, terutama yang berkaitan dengan mode pakaian, pergaulan dan kebiasaan hidup, serta adapt istiadat. Sikap yang harus ditunjukkan terhadap pengaruh tersebut. Cara efektif dalam mempertahankan nilai dari agama, etika, budaya,  adalah dengan melalui pendidikan formal maupun nonformal, baik disekolah, pendidikan keagamaan dan acara-acara lain yang memberikan perhatian terhadap etika dan moral bangsa Indonesia. Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di daerah:
·         Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
·         Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
·         Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
·         Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
·         Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Budaya Indonesia mengandung nilai-nilai religi, kekeluargaan, kehidupan yang selaras-serasi-seimbang, serta kerakyatan menjadi profil sosial budaya Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia yang gagasan, nilai, dan norma atau aturannya yang tanpa paksaan sebagai sesuatu yang dibutuhkan menjadi proses pembangunan budaya yang dibelajarkan/dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan. Bhinneka Tunggal Ika yang kita kenal sebagai semboyan negara kita yang mempunyai makna walaupun berbeda-beda suku bangsa ras agama budaya namun tetap satu tetaplah Indonesia. Keanekaragaman budaya itu dapat menciptakan aktualisasi pancasila tersebut dibidang ini. Karena pengaruhnya yang sangat besar terhadap pemersatu bangsa. Oleh sebab itu pengendalian social budaya di Indonesia hendaklah dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi. Setiap individu berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya (UUD pasal 28E). pasal tersebut menyatakan bahwa setiap individu dalam meyakini kepercayaan sangat dilindungi. karena Negara Indonesia memiliki beragam agama yang diyakini,suku dengan masing masing kebudayaannya,ras dengan ciri khasnya tersendiri.semua itu telah dilindungi oleh UUD. Pancasila perlu diaktualisasikan oleh setiap individu agar terciptanya suatu keharmonisan dalam menghadapi arus era globalisasi yang akan menggerus nilai-nilai dari sosial dan budaya bangsa seperti :
·         mengembangkan kembali konsep wawasan nusantara
·         mengangkat budaya sebagai leading sector pembangunan nasional
·         menghargai kearifan lokal (local wisdom)
4.  Bidang Hukum
Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Negara Indonesia.. Seiring dengan derasnya arus globalisasi dewasa ini yang mana setiap individu sering melupakan bahkan mempertanyakan nilai-nilai yang ada dalam pancasila maka dirasakan makin kuat pula desakan untuk terus menerus mengkaji nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini. Berbicara tentang nilai, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila memiliki arti yang mendalam baik itu secara historis maupun pengamalannya dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai pancasila ini bagi bangsa Indonesia meupakan landasan atau dasar, cita-cita dalam malkukan sesuatu juga sebagai motivasi dalam perbuatannya, baik dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat maupun dalam kehidupan kenegaraan.
Dalam kehidupan bermasyarakat saat ini, nilai-nilai kepancasilaan yang kita pertahankan tersebut yang ada, seakan dikesampingkan dan itu menjadi sebuah permasalahan baru dewasa ini. Pertanyaan yang paling dikedepankan adalah bagaimana bentuk nyata penerapan yang cocok terhadap nilai-nilai pancasila tersebut di dalam kehidupan bermasyarakat dewasa ini, berbangsa dan bernegara seiring dengan derasnya arus globalisasi dan juga bagaimana penerapan nilai-nilai tersebut dalam ruang lingkup hukum. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, berarti segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa. Hukum di Indonesia harus menjamin dan menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan Pancasila dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 serta penjelasannya Dengan demikian ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari UUD 1945.
5.      Bidang Hankam
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan Dikaitkan dengan Nilai-nilai Pancasila. Diperlukan adanya pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Sedangkan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan, memiliki arti bahwa untuk mencapai terciptanya masyarakat hukum diperlukan penerapan dari nilai-nilai pancasila. Hal itu disebabkan karena Negara juga memiliki tujuan untuk melindungi segenap bangsa dan wilayah negaranya.
Nilai-nilai pancasila dalam penerapan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan adalah :
·         Sila pertama dan kedua: pertahanan dan keamanan Negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·         Sila Ketiga: pertahanan dan keamanan Negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh warga sebagai warga Negara.
·         Sila keempat: pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak dasar persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan.
·         Sila kelima: pertahanan dan keamanan harus diperuntukkan demi terwujudnya keadilan hidup masyarakat.
Karenanya harus dibekali dan diperkuat agar   dapat menjalankan perannya baik sebagai pelaku pembela negara maupun sebagai benteng pertahanan keamanan negara. Dengan ideologi Pancasila dan nilai-nilai nasional sebagai bekal tangguh, dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan, di­harapkan timbulnya spontanitas dan militansi segenap rakyat Indonesia dalam menghadapi setiap ancaman yang membahayakan keamanan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, dengan ke­yakinan akan kekuatan sendiri dan tidak mengenal menyerah. Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta memang merupakan daya tangkal yang dahsyat, baik terhadap ancaman luar negeri mau­pun terhadap gangguan dari dalam negeri. Namun sehubungan dengan kepentingan pembangunan nasional, maka berbagai hal perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Rakyat yang sangat besar, menuntut agar tidak sejengkalpun dari wilayah nasional, termasuk segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, jatuh ke tangan pihak asing. Untuk itu ABRI dan seluruh komponen Hankam negara lainnya harus ditingkatkan kemampuan operasionalnya, agar memiliki kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan yang tinggi dan mampu menghalau atau meng­hancurkan musuh yang ingin memasuki wilayah nasional serta mampu pula mengatasi gangguan terhadap keamanan dalam negeri dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
  
BAB III
PENUTUP
1.Kesimpulan
Sebagai warga Negara Indonesia kita patut menghormati jas-jasa para pahlawan dalam arti yang sebenarnya dan juga para pemikir yang telah menghasilkan suatu filsafah dasar negara yang sekarang dikenal sebagai pancasila. UUD 1945 adalah konstitusi yang berlaku di Indonesia yang sangat erat kaitannya dengan pancasila. Pancasila merupakan suatu ideologi dari pendiri bangsa yang nilai-nilainya mampu menyesuaikan zaman. Dewasa ini era globalisasi merupakan suatu momok yang sangat menakutkan untuk negara-negara konsumtif dan negara berkembang. Karna bebasnya berbagai informasi dapat masuk melalui media apa saja baik media cetak maupun media elektrnik yang dampaknya akan sangat mempengaruhi diberbagai bidang misalnya ; bidang hukum, ekonomi, politik, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan nasional yang pembahannya sudah dijelaskan secara rinci diatas. Dampak dari globalisai juga dapat mempengaruhi gaya hidup dari masyarakat umum, dampak baik maupun dampak buruk. Hanya nilai-nilai dari kemurnian agama dan nilai-nilai luhur pancasila yang mampu menjadi benteng terhadap dampak buruk tersebut. Dan dengan UUD 1945 merupakan suatu “kerangkeng hukum” dimana kekuatannya yang mengatur dan memaksa masyarakat agar menaati peraturan sesuai dengan konstitusi yang berlaku diIndonesia. Oleh karena itu aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 sangatlah penting untuk menghadapi arus era globalisasi ini.

2. Saran
Dari pembahasan penulisan makalah ini penulis mengharapkan agar kita semua sebagai warga negara Indonesia dapat mengaktualisasikan nilai-niali luhur dari pancasila dan UUD 1945 karena dalam era globalisasi dapat mempengaruhi individu, lalu masyarakat, dan akan mempengaruhi ke skala nasional. Dalam era globalisaisi ini timbul suatu “penyakit” yaitu sikap materialistis (sikap berlebihan terhadap pengeluaran materi/konsumsi) dan sekularisme (suatu paham yang membedakan antara agama dengan dunia) merupakan 2 hal yang harus dijauhi karna sangat tidak sesuai dengan nilai dari Pancasila dan juga akan mematahkan nilai-nilai dari pancasila itu sendiri.
.

Daftar pustaka



1 komentar: