Makalah “Pancasila Sakti”
Topik Diskusi
Pancasila pada hakekatnya
adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar Negara. Mengapa pancasila
dianggap sakti hingga harus dilestarikan?
Sejarah Hari Kesaktian Pancasila
Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30
September (G30SPKI). Insiden ini
sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa
penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan
kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut
merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi
komunis, untuk membubarkan Partai Komunis
Indonesia dan membenarkan
peristiwa Pembantaian
di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jendral
dan 1 Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang
digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S
sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia.
Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai
Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan
sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Pembahasan
Kalau ditelaah dari makna
katanya menurut KBBI sakti adalah mampu (kuasa) berbuat sesuatu yg melampaui
kodrat alam. Lalu Mengapa pancasila dianggap sakti hingga harus dilestarikan?
Menurut pandangan dan
pendapat saya karna seluruh warga negara Indonesia harus menaati dan
mengamalkan apa yang terkandung dalam nilai-nilai pancasila itu sendiri entah
itu presiden, pejabat negara maupun wargan negara biasa, semuanya mempunyai
kewajiban dan hak yang sama dalam mengamalkan nilai-nilai dari pancasila dan
patuh terhadap konstitusi di Indonesia yaitu UUD 1945, karna pancasila
merupakan pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang telah
disepakati bersama oleh Bangsa Indonesia berdasarkan nilai luhur dan jati diri
Bangsa Indonesia yang telah dibuat oleh para tokoh kemerdekaan yang
menginginkan bangsa Indonesia mempunya tujuan yang sama terhadap pancasila yang
terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat.
Kesaktian pancasila terletak pada pemaknaannya
Makna Kesaktian Pancasila
Sebagaimana yang termuat
dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut: ”Penempatan Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan
UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta
sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila”.
Pancasila tidak hanya
merupakan sumber peraturan perundang-undangan saja. Melainkan juga Pancasila
dapat dikatakan sebagai sumber moralitas terutama dalam hubungan dengan kekuasaan,
hukum, serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Pancasila mengandung berbagai makna dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Makna yang
pertama Moralitas, sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung
pengertian bahwa negara Indonesia bukanlah negara teokrasi yang hanya
berdasarkan kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara pada legitimasi
religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi
religius, melainkan berdasarkan legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi.
Oleh karenanya asas sila pertama Pancasila lebih berkaitan dengan legitimasi
moralitas.
Para pejabat eksekutif,
anggota legislatif, maupun yudikatif, para pejabat negara, serta para penegak
hukum, haruslah menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi
demokratis yang kita junjung, juga harus diikutsertakan dengan legitimasi
moral. Misalnya, suatu kebijakan sesuai hukum, tapi belum tentu sesuai dengan
moral.
Salah satu contoh yang
teranyar yakni gaji para pejabat penyelenggara negara itu sesuai dengan hukum,
namun mengingat kondisi rakyat yang sangat menderita belum tentu layak secara
moral (legitimasi moral).
Hal inilah yang membedakan
negara yang berketuhanan Yang Maha Esa dengan negara teokrasi. Walaupun
dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius, namun secara
moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Tuhan terutama hukum
serta moral dalam kehidupan bernegara.
Makna
kedua Kemanusiaan, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” mengandung
makna bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk yang beradab, selain terkait juga dengan nilai-nilai moralitas dalm
kehidupan bernegara.
Negara pada prinsipnya
adalah merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia hidup secara
bersama-sama dalam suatu wilayah tertentu, dengan suatu cita-cita serta
prinsip-prinsip hidup demi kesejahteraan bersama.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia
yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan norma-norma
baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap lingkungannya.
Oleh Karena itu, manusia
pada hakikatnya merupakan asas yang bersifat fundamental dan mutlak dalam
kehidupan negara dan hukum. Dalam kehidupan negara kemanusiaan harus mendapat
jaminan hukum, maka hal inilah yang diistilahkan dengan jaminan atas hak-hak
dasar (asas) manusia. Selain itu, asas kemanusiaan juga harus merupakan prinsip
dasar moralitas dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Makna ketiga, Keadilan.
Sebagai bangsa yang hidup bersama dalam suatu negara, sudah barang tentu
keadilan dalam hidup bersama sebagaimana yang terkandung dalam sila II dan V
adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Nilai kemanusiaan yang adil
mengandung suatu makna bahwa pada hakikatnya manusia sebagai makhluk yang
berbudaya dan beradab harus berkodrat adil.
Dalam pengertian hal ini
juga bahwa hakikatnya manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri,
adil terhadap manusia lain, adil terhadap lingkungannya, adil terhadap bangsa
dan negara, serta adil terhadap Tuhannya. Oleh karena itu, dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, segala kebijakan, kekuasaan,
kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas keadilan.
Pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan
menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Makna keempat, Persatuan. Dalam
sila “Persatuan Indonesia” sebagaimana yang terkandung dalam sila
III, Pancasila mengandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan
sifat kodrat manusia monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen
yang membentuk negara berupa suku, ras, kelompok, golongan, dan agama.
Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi tetap satu sebagaimana yang
tertuang dalam slogan negara yakni Bhinneka Tunggal Ika.
Makna
kelima, Demokrasi. Negara adalah dari rakyat dan untuk rakyat, oleh
karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam
sila kerakyatan terkandung makna demokrasi yang secara mutlak harus
dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Maka nilai-nilai demokrasi yang
terkandung dalam Pancasila adalah adanya kebebasan dalam memeluk agama dan
keyakinannya, adanya kebebasan berkelompok, adanya kebebasan berpendapat dan
menyuarakan opininya, serta kebebasan yang secara moral dan etika harus sesuai
dengan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.
Seandainya nilai-nilai
Pancasila tersebut dapat diimplementasikan sebagaimana yang terkandung di
dalamnya, baik oleh rakyat biasa maupun para pejabat penyelenggara negara,
niscayalah kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara bukanlah hal yang
mustahil untuk diwujudkan secara nyata.
Terlebih lagi hingga kini
kita selaku bangsa tentulah malu terhadap para pendiri negara yang telah
bersusah payah meletakkan pondasi negara berupa Pancasila, sedangkan kita kini
seakan lupa dengan tidak melaksanakan nilai-nilai Pancasila yang sangat sakti
tersebut.
Perilaku KKN, kerusuhan
antar sesama warga negara, ketidakadilan dan ketimpangan sosial, berebut
jabatan, perilaku asusila, serta berbagai perilaku abmoral lainnya adalah
segelintir perilaku yang hanya dapat merusak nilai Pancasila itu sendiri. Kini,
Marilalah kita kembali junjung tinggi nilai-nilai Pancasila agar kita tetap
dipandang sebagai bangsa dan negara yang beradap, beragama, beretika, dan bermoral
Pancasila sebagai dasar
negara yang telah disepakati dan ditetapkan oleh wakil-wakil suku, agama, ras,
dan antar-golongan pada tahun 1945 adalah landasan bagi rakyat Indonesia
Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar
filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara,
bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu
harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam
kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar
negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum
atau sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI.
Berarti semua sumber hukum atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya.
Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya.
Berarti semua sumber hukum atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya.
Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya.
Oleh sebab itu, bila
Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun
1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau
dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal
Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah
dianulir.
Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
Referensi
0 komentar:
Posting Komentar