Makalah “Apakah Pancasila Merupakan Ideologi Campuran ?”


TOPIK DISKUSI
Ada pandangan yang mengatakan bahwa lahirnya Pancasila diilhami gagasan-gagasan besar dunia dan penglaman bangsa-bangsa lain. Dan ada yang mengatakan bahwa Pancasila berakar pada kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Apakah dari dua perrnyataan tersebut tidak saling bertentangan, dan apakah memang Pancasila sebagai ideologi gado-gado?
Jelaskan pokok-pokok pikiran pandangan anda.



BAB I
PENDAHULUAN
Suatu ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing -masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri . Namun demikian dapat juga terjadi bahwa ideologi pada suatu bangsa datang dari luar dan dipaksakan keberlakuannya pada bangsa tersebut sehingga tidak mencerminkan kepribadian dan karakteristik bangsa tersebut.
            Ideologi pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. pada awalnya secara kausalitas bersumber dari nilai-nilai yang dimilki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat-istiadat , serta dalam agama-agama bangsa indonesia sebagai pandangan hidup bangsa . oleh karena itu , nilai-nilai pancasila berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa telah diyakini kebenarannya kemudian diangkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat negara dan kemudian menjadi ideologi bangsa dan negara. Oleh karena itu , ideologi pancasila ada pada kehidupan bangsa dalam rangka bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.
Seperti  yang telah dijelaskan diatas bahwa setiap bangsa pasti memiliki ideologi yang menjadi ciri khas dari bangsa itu. Dalam praktiknya, ideologi itu ada yang bersifat terbuka , dan ada pula yang bersifat tertutup. Dalam  hal ini , Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.
Sebagai ideologi terbuka , pancasila mudah disusupi oleh ideologi yang lain yang boleh jadi bertentangan dengan nilai dan jatidiri bangsa Indonesia. Segenap komponen bangsa Indonesia pun didorong  untuk terus mengembangkan secara kreatif dan dinamis untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman. Karena itu , segenap komponen bangsa harus mempertajam kesadaran tentang nilai dasar pancasila itu dan nilai – nilai dasar pancasila itu bersifat abadi , dan universal.

BAB II
PEMBAHASAN
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985.  Selain itu, Pancasila memang memiliki syarat sebagai ideologi terbuka,sebab:

     1. Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
         Indonesia  seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
         Keadilan.  Atau nilai-nilainya  tidak dipaksakan dari luar atau bukan pembe-
         berian negara.
     2. Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,
         UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll      
     3. Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai
         Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita
         melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
         gotong-royong, musyawarah, dll.

Tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar Negara. . Indonesia menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat digunakan Indonesia.
Sebuah negara memerlukan ideologi untuk menjalankan setiap pemerintahan yang ada pada negara tersebut. Dan pancasila merupakan ideologi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri dan tentu saja tidak ada negara lain yang memiliki ideologi yang sama dengan negara Indonesia. Pancasila dijadikan cita-cita bagi rakyat dan keseluruhan bangsa Indonesia dan juga menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan Ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa pengubahan nilai dasarnya.Ini bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diubah dengan nilai dasar yang lain yang sama artinya dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan identitas / jati diri bangsa Indonesia ( AL Marsudi, 2000:62 ). Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan singkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.Pancasila menjadi sebuah ideologi yang tidak bersifat kaku dan tertutup,namun bersifat reformatif,dinamis,dan terbuka.Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila bersifat actual,dinamis,antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman,ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Ideologi dapat ditentukan oleh setiap masing-masing negara. Dan Indonesia sendiri memilih Pancasila sebagai ideologi bangsa karena kelima sila dalam Pancasila dipandang baik dan cocok dengan bangsa Indonesia. Setiap sila menggambarkan bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman agama dan suku.  Dan negara Indonesia juga merupakan sebuah negara  yang terbuka dan demokratis.  Pada suatu  negara demokratis setiap masyarakatnya dapat mengutarakan aspirasinya untuk merubah sesuai dengan keinginan mereka atau memberikan suara mereka. Hal ini dapat dilihat dalam keseharian atau kebiasaan hidup bangsa Indonesia.
Untuk mewujudkan hal-hal yang menjadi isi dari pada Pancasila tersebut kita diharapkan untuk bisa mempertahankan dan mengamalkan dalam berbagai bidang meliputi pemerintahan, kehidupan masyarakat dan dalam bidang pendidikan.
Implementasi ideologi Pancasila dapat dilihat dari eksisnya Indonesia yang tetap utuh menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia meskipun setiap hari digerus oleh kuatnya globalisasi yang dapat mengikis nilai-nilai ideologi tersebut. Secara tidak langsung negara asing juga menjadikan ideologi Pancasila menjadi landasan kenegaraan juga. Keuntungan yang dapat dipetik dengan memegang teguh ideologi Pancasila ini adalah norma dan identitas bangsa Indonesia masih tetap terjaga.

SEJARAH
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.

Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.

Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.

Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)

Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat


Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia


Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan


Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:



1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan


Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.



NO
ASPEK
IDEOLOGI
PANCASILA
KOMUNISME
SOSIALISME
LIBERALISME
1
Politik
Demokrasi Pancasila
1.      Demokrasi Rakyat
2.      Berkuasa mutlak
3.      Satu partai
1. Demokrasi untuk Kebersamaan
2 Mengutamakan kebersamaan
Demokrasi Liberal
2
Hukum
Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keragaman individu dalam masyarakat
Hukum untuk melanggengkan komunis
Masyarakat sama dengan negara






1.    Hukum  untuk melindungi individu
2.    Dalam proses pelaksnaannya mementingkan individu
3
Ekonomi
Peran negara adalah tidak terjadi monopoli dll yang merugikan rakyat
1. Peran negara dominan
2. Demi kolektivitas berarti demi Negara
3. Monopoli negara
1.    Peran negara adalah bentuk pemerataan
2.    Keadilan distributif yang diutamakan
1.     Peran negara kecil
2.    Swasta mendominasi
3.    Kapitalisme
4.    Monopolisme
5.    Persaingan bebas
4
Agama
1.Bebas memilih salah satu agama
2.     Agama harus menjiwai dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
1.    Agama candu masyarakat
2.    Agama  harus dijauhkan dari masyarakat
3.    Atheis
Agama harus mendorong berkembangnya kebersamaan
1.    Agama urusan pribadi
2.    Bebas beragama atau tidak
5
Pandangan terhadap Individu dan Masyarakat
1.   Individu & Masyarakat diakui keberadaannya
2.     Hubungan individu dan masyarakat dilandasi asas selaras, serasi dan seimbang
3.    Masyarakat ada karena individu
4.    Individu akan punya arti apabila hidup di tengah masyarakat
1.   Individu & Masyarakat tidak penting
2.                            2. Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting
Masyarakat lebih penting daripada individu
1.    Individu lebih penting dari masyarakat
2.    Masyarakat diabdikan untuk individu
6
Ciri Khas
Keselarasan, keseimbangan, dan keserasian dalam setiap aspek kehidupan
1. Atheisme
2. Dogmatis
3.  Otoriter
4. Ingkar HAM
5.Reaksi terhadap kapitalisme dan liberalisme
1. Kebersamaan akomodasi
2. Jalan tengah
1. Penghargaan atas HAM
2. Demokrasi
3. Negara
4. Menolak dogmatis
5.Reaksi terhadap absolutisme


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Apakah Dari Dua Pernytaan Tersebut Tidak Saling Bertentangan ?
Menurut pendapat saya  peryataan itu justru saling menguatkan satu sama lain, meskipun ideologi Pancasila berasal dari Indonesia namun landasan Pancasila sebagian mengadopsi pemikiran-pemikiran dari ideologi lain seperti liberalisme dan sosialisme. Pancasila mengkombinasikan ideologi asing yang sesuai dengan kepribadian dalam negeri. Founding-fathers melakukan adopsi nilai-nilai ideologi dari luar sehingga dapat tercipta suatu ideologi yang kompleks sehingga dapat terwujud sistem negara sesuai yang diinginkan dan dicita-citakan. Melihat gagasan-gagasan bangsa lain hanyalah sebagai acuan untuk membuat ideologi yang lebih baik dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia itu sendiri, karena dari segi ciri khasnyapun berbeda dengan pandangan-pandangan lainnya. Pancasila dibentuk dari kepribadian bangsa dan juga sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, karena dengan adanya suatu pandangan hidup, bangsa Indonesia memiliki pegangan dan pedoman bagaimana memecahkan berbagai persoalan seperti politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, dan persoalan lainnya. Dalam pandangan hidup ini pula terdapat konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, pikiran-pikiran yang mendalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik

Apakah Pancasila Sebagai Ideologi Gado-Gado ?
Menurut pendapat saya kurang tepat jika Pancasila disebut dengan ideologi gado-gado. Walaupun sang pelopor Pancasila memiliki acuan terhadap ideologi yang lebih dulu ada, namun bukan berarti pancasila merupakan ideologi gado-gado karena Pancasila bersifat ideologi terbuka dimana Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri dan ideologi yang dapat berinteraksi seiring dengan perkembangan zaman dan senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sesuai dengan perkembangan zamannya tersebut namun lebih bermakna khas-Indonesia Jadi, adanya gagasan dan pengalaman bangsa lain dapat menjadi acuan untuk menjadikan Bangsa ini lebih baik lagi sesuai dengan yang dicita-citakan yakni tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.  Sebagai warga Negara yang baik sudah sewajarnya kita mengetahui apa ideologi kita sebagai bangsa Indonesia oleh karena itu kita harus benar-benar yakin dan percaya kepada Pancasila sebagai ideologi karena Pancasila tidak membawa bangsa kita kedalam kehancuran namun masih mampu bertahan mengahadapi kemajuan jaman.


Daftar Pustaka

Moses, Glorino. 2014. Pancasila sebagai Ideologi Negara. Disampaikan pada mata kuliah PPKN. Universitas Airlangga. 7 April 2014. 
http://indonesiaindonesia.com/f/101937-sejarah-lahirnya-pancasila-ideologi-dasar-negara/

http://arikathemousleemah.blogspot.com/2013/10/makalah-pancasila-sebagai-ideologi.html

0 komentar:

Posting Komentar