Makalah “Apakah Pancasila Merupakan Ideologi Campuran ?”
Ada pandangan yang
mengatakan bahwa lahirnya Pancasila diilhami gagasan-gagasan besar dunia dan
penglaman bangsa-bangsa lain. Dan ada yang mengatakan bahwa Pancasila berakar
pada kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Apakah dari dua perrnyataan
tersebut tidak saling bertentangan, dan apakah memang Pancasila sebagai
ideologi gado-gado?
Jelaskan pokok-pokok
pikiran pandangan anda.
BAB
I
PENDAHULUAN
Suatu
ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta
karakteristik masing -masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu
sendiri . Namun demikian dapat juga terjadi bahwa ideologi pada suatu bangsa
datang dari luar dan dipaksakan keberlakuannya pada bangsa tersebut sehingga
tidak mencerminkan kepribadian dan karakteristik bangsa tersebut.
Ideologi
pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia berkembang melalui suatu
proses yang cukup panjang. pada awalnya secara kausalitas bersumber dari nilai-nilai
yang dimilki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat-istiadat , serta dalam
agama-agama bangsa indonesia sebagai pandangan hidup bangsa . oleh karena itu ,
nilai-nilai pancasila berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa telah
diyakini kebenarannya kemudian diangkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar
filsafat negara dan kemudian menjadi ideologi bangsa dan negara. Oleh karena
itu , ideologi pancasila ada pada kehidupan bangsa dalam rangka bermasyarakat ,
berbangsa dan bernegara.
Seperti yang
telah dijelaskan diatas bahwa setiap bangsa pasti memiliki ideologi yang
menjadi ciri khas dari bangsa itu. Dalam praktiknya, ideologi itu ada yang
bersifat terbuka , dan ada pula yang bersifat tertutup. Dalam hal
ini , Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.
Sebagai ideologi
terbuka , pancasila mudah disusupi oleh ideologi yang lain yang boleh jadi
bertentangan dengan nilai dan jatidiri bangsa Indonesia. Segenap komponen
bangsa Indonesia pun didorong untuk terus mengembangkan secara
kreatif dan dinamis untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman. Karena itu ,
segenap komponen bangsa harus mempertajam kesadaran tentang nilai dasar
pancasila itu dan nilai – nilai dasar pancasila itu bersifat abadi , dan
universal.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila
merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa
pengubahan nilai dasarnya. Gagasan
mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai
berkembang sejak tahun 1985. Selain itu,
Pancasila memang memiliki syarat sebagai ideologi terbuka,sebab:
1. Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
Indonesia seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan. Atau nilai-nilainya tidak dipaksakan dari
luar atau bukan pembe-
berian negara.
2. Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,
UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR,
dll
3. Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental.
Nilai
Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita
melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
gotong-royong, musyawarah, dll.
Tetapi semangatnya
sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar
Negara. . Indonesia menganut ideologi terbuka karena Indonesia
menggunakan sistem pemerintahan demokrasi yang didalamnya membebaskan setiap
masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya
masing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka
adalah yang paling tepat digunakan Indonesia.
Sebuah negara
memerlukan ideologi untuk menjalankan setiap pemerintahan yang ada pada negara
tersebut. Dan pancasila merupakan ideologi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri dan tentu saja tidak ada negara
lain yang memiliki ideologi yang sama dengan negara Indonesia. Pancasila
dijadikan cita-cita bagi rakyat dan keseluruhan bangsa Indonesia dan juga
menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Yang dimaksud dengan
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan Ideologi yang
mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa pengubahan nilai
dasarnya.Ini bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diubah dengan
nilai dasar yang lain yang sama artinya dengan meniadakan Pancasila atau
meniadakan identitas / jati diri bangsa Indonesia ( AL Marsudi, 2000:62 ).
Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai nilai dasar
Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa
Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan
singkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.Pancasila
menjadi sebuah ideologi yang tidak bersifat kaku dan tertutup,namun bersifat
reformatif,dinamis,dan terbuka.Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila
bersifat actual,dinamis,antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan
perkembangan zaman,ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan
aspirasi masyarakat.
Ideologi dapat
ditentukan oleh setiap masing-masing negara. Dan Indonesia sendiri memilih
Pancasila sebagai ideologi bangsa karena kelima sila dalam Pancasila dipandang
baik dan cocok dengan bangsa Indonesia. Setiap sila menggambarkan bangsa
Indonesia yang memiliki keanekaragaman agama dan suku. Dan negara
Indonesia juga merupakan sebuah negara yang terbuka dan demokratis.
Pada suatu negara demokratis setiap masyarakatnya dapat
mengutarakan aspirasinya untuk merubah sesuai dengan keinginan mereka atau
memberikan suara mereka. Hal ini dapat dilihat dalam keseharian atau kebiasaan
hidup bangsa Indonesia.
Untuk mewujudkan
hal-hal yang menjadi isi dari pada Pancasila tersebut kita diharapkan untuk
bisa mempertahankan dan mengamalkan dalam berbagai bidang meliputi
pemerintahan, kehidupan masyarakat dan dalam bidang pendidikan.
Implementasi ideologi
Pancasila dapat dilihat dari eksisnya Indonesia yang tetap utuh menjadi Negara
Kesatuan Republik Indonesia meskipun setiap hari digerus oleh kuatnya
globalisasi yang dapat mengikis nilai-nilai ideologi tersebut. Secara tidak
langsung negara asing juga menjadikan ideologi Pancasila menjadi landasan
kenegaraan juga. Keuntungan yang dapat dipetik dengan memegang teguh ideologi
Pancasila ini adalah norma dan identitas bangsa Indonesia masih tetap terjaga.
SEJARAH
Ideologi
dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila.
Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah
Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi
berikut ini.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan
Indonesia
3. Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.
Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau
Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio
demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus
Hadikusumo
3. K.H. Wachid
Hasjim
4. Mr. Muh.
Yamin
5. M. Sutardjo
Kartohadikusumo
6. Mr. A.A.
Maramis
7. R. Otto
Iskandar Dinata
8. Drs. Muh.
Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh.
Hatta
3. Mr. A.A.
Maramis
4. K.H. Wachid
Hasyim
5. Abdul Kahar
Muzakkir
6. Abikusno
Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad
Subardjo
9. Mr. Muh.
Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI
kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan
Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang
menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari
kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin
bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada
tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan
sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan
preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
NO
|
ASPEK
|
IDEOLOGI
|
|||
PANCASILA
|
KOMUNISME
|
SOSIALISME
|
LIBERALISME
|
||
1
|
Politik
|
Demokrasi Pancasila
|
1. Demokrasi Rakyat
2. Berkuasa mutlak
3. Satu partai
|
1. Demokrasi untuk Kebersamaan
2 Mengutamakan
kebersamaan
|
Demokrasi Liberal
|
2
|
Hukum
|
Hukum untuk
menjunjung tinggi keadilan dan keragaman individu dalam masyarakat
|
Hukum
untuk melanggengkan komunis
|
Masyarakat
sama dengan negara
|
1. Hukum untuk melindungi
individu
2. Dalam proses pelaksnaannya
mementingkan individu
|
3
|
Ekonomi
|
Peran negara adalah tidak terjadi
monopoli dll yang merugikan rakyat
|
1. Peran negara dominan
2. Demi kolektivitas berarti demi
Negara
3. Monopoli negara
|
1. Peran negara adalah bentuk
pemerataan
2. Keadilan distributif yang
diutamakan
|
1. Peran negara kecil
2. Swasta mendominasi
3. Kapitalisme
4. Monopolisme
5. Persaingan bebas
|
4
|
Agama
|
1.Bebas
memilih salah satu agama
2. Agama harus menjiwai dalam
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
|
1. Agama candu masyarakat
2. Agama harus dijauhkan dari
masyarakat
3. Atheis
|
Agama
harus mendorong berkembangnya kebersamaan
|
1. Agama urusan pribadi
2. Bebas beragama atau tidak
|
5
|
Pandangan terhadap Individu dan Masyarakat
|
1.
Individu
& Masyarakat diakui keberadaannya
2. Hubungan individu dan masyarakat
dilandasi asas selaras, serasi dan seimbang
3. Masyarakat ada karena individu
4. Individu akan punya arti apabila
hidup di tengah masyarakat
|
1. Individu & Masyarakat tidak
penting
2. 2. Kolektivitas yang dibentuk
negara lebih penting
|
Masyarakat lebih penting daripada
individu
|
1. Individu lebih penting dari
masyarakat
2. Masyarakat diabdikan untuk
individu
|
6
|
Ciri Khas
|
Keselarasan,
keseimbangan, dan keserasian dalam setiap aspek kehidupan
|
1.
Atheisme
2.
Dogmatis
3. Otoriter
4. Ingkar
HAM
5.Reaksi
terhadap kapitalisme dan liberalisme
|
1.
Kebersamaan akomodasi
2. Jalan
tengah
|
1.
Penghargaan atas HAM
2.
Demokrasi
3. Negara
4. Menolak
dogmatis
5.Reaksi
terhadap absolutisme
|
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Apakah
Dari Dua Pernytaan Tersebut Tidak Saling Bertentangan ?
Menurut
pendapat saya peryataan itu justru
saling menguatkan satu sama lain, meskipun ideologi Pancasila berasal dari
Indonesia namun landasan Pancasila sebagian mengadopsi pemikiran-pemikiran dari
ideologi lain seperti liberalisme dan sosialisme. Pancasila mengkombinasikan
ideologi asing yang sesuai dengan kepribadian dalam negeri. Founding-fathers
melakukan adopsi nilai-nilai ideologi dari luar sehingga dapat tercipta suatu
ideologi yang kompleks sehingga dapat terwujud sistem negara sesuai yang
diinginkan dan dicita-citakan. Melihat gagasan-gagasan bangsa lain hanyalah
sebagai acuan untuk membuat ideologi yang lebih baik dan sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia itu sendiri, karena dari segi ciri khasnyapun
berbeda dengan pandangan-pandangan lainnya. Pancasila dibentuk dari kepribadian
bangsa dan juga sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, karena dengan adanya
suatu pandangan hidup, bangsa Indonesia memiliki pegangan dan pedoman bagaimana
memecahkan berbagai persoalan seperti politik, sosial budaya, ekonomi, hukum,
dan persoalan lainnya. Dalam pandangan hidup ini pula terdapat konsep dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, pikiran-pikiran
yang mendalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap
baik
Apakah
Pancasila Sebagai Ideologi Gado-Gado ?
Menurut
pendapat saya kurang tepat jika Pancasila disebut dengan ideologi gado-gado. Walaupun
sang pelopor Pancasila memiliki acuan terhadap ideologi yang lebih dulu ada,
namun bukan berarti pancasila merupakan ideologi gado-gado karena Pancasila
bersifat ideologi terbuka dimana Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung
makna bahwa nilai nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan
dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara
kreatif dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat
Indonesia sendiri dan ideologi yang dapat berinteraksi seiring dengan
perkembangan zaman dan senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat
sesuai dengan perkembangan zamannya tersebut namun lebih bermakna
khas-Indonesia Jadi, adanya gagasan dan pengalaman bangsa lain dapat menjadi
acuan untuk menjadikan Bangsa ini lebih baik lagi sesuai dengan yang dicita-citakan
yakni tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Sebagai
warga Negara yang baik sudah sewajarnya kita mengetahui apa ideologi kita sebagai
bangsa Indonesia oleh karena itu kita harus benar-benar yakin dan percaya
kepada Pancasila sebagai ideologi karena Pancasila tidak membawa bangsa kita
kedalam kehancuran namun masih mampu bertahan mengahadapi kemajuan jaman.
Daftar
Pustaka
Moses, Glorino. 2014. Pancasila sebagai Ideologi Negara. Disampaikan pada mata kuliah PPKN. Universitas Airlangga. 7 April 2014.
http://indonesiaindonesia.com/f/101937-sejarah-lahirnya-pancasila-ideologi-dasar-negara/
http://arikathemousleemah.blogspot.com/2013/10/makalah-pancasila-sebagai-ideologi.html
0 komentar:
Posting Komentar