Topik Diskusi : Pornografi Menurut Berbagai Sudut Pandang
Topik
Diskusi
Akhir-akhir ini maraknya berkembang adegan
pornografi yang ditampilkan baik dalam media cetak maupun media elektrinis yang
menurut pelakunya adalah seni. Bagaimana pandangan anda sebagai warga negara
yang beragama, bermartabat,dan menganut budaya ketimuran
Jelaskan Pandangan anda dari sudut agama, etika, dan
budaya bangsa Indonesia !
Pembahasan
Secara etimologis, istilah pornografi berasal dari
bahasa Yunani, Porne yang berarti rumah pelacuran dan Graphos yang berarti
tulisan atau gambar. Istilah porne sendiri secara gradual kemudian mengalami
perkembangan makna menjadi sesuatu yang berhubungan dengan seks
Setiap negara memiliki norma yang berbeda-beda,
Indonesia memiliki norma yang melihat dari sudut pandang agama, etika, budaya,
hukum, dan lain-lain. Beda halnya dengan negara lain,misalnya di Amerika
pornoaksi merupakan hal yang wajar, seperti berciuman di jalan umum,
berpakaian yang serba minim, berpelukan dan lain-lain, karena norma yang
berlaku di negara mereka tidak mengenal pandangan agama, terutama agama Islam,
jadi bila mereka melakukannya pun tidak merasa berdosa.
Dari sudut pandang
agama pornografi merupakan suatu tindakan yang sangat bertentangan
dengan ajaran agama. Pornografi membuat pelakunya jauh dari nilai-nilai
keimanan. Didalamnya mengandung nilai-nilai asusila. Yang dapat mengganggu
kehidupan para pemeluk agama. Tidak hanya dalam hubungan ibadah kepada Tuhan
Yang Maha Esa, tetapi juga hubungan
terhadap sesama. Dan keberadaannya sangat diharamkan. Karena dinilai sebagai
hal yang dapat merusak moral manusia. Bahkan dikenakan sanksi bagi pelakunya,
yaitu berupa dosa.
Dari sudut
pandang etika pornografi akan merusak tatanan norma
yang berlaku dalam masyarakat, merusak keharmonisan hidup dan keluarga dan
masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia
seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai
tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan
yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan
norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh dan
khaos. Pornografi tidak saja merusak moral juga kepribadian dan dampak lainnya
adalah menimbulkan berbagai penyakit akibat pergaulan bebas
Dari sudut
pandang budaya bangsa Indonesia Pornografi, memang,
merupakan wacana klasik yang sudah ada seumur dengan usia peradaban manusia.
Pro-kontra tentang pornografi tidak kunjung usai, bahkan dapat dikatakan akan
terus berlangsung. Tarik-menarik antara argumen agama-moralitas vs kebebasan
berekspresi- berkesenian terus berlangsung.
Pornografi di Indonesia lebih kompleks lagi, karena
Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan multikultur, sehingga standar
penilaian terhadap pornografi bisa bermacam-macam dan tidak terselesaikan
karena banyaknya perbedaan dan kepentingan. Sebagai contoh, adakah yang membedakan
antara foto-foto ”panas” artis dengan lukisan perempuan telanjang yang dibuat
pelukis? Apakah foto-foto perempuan masyarakat suku tertentu yang tidak memakai
penutup payudara dapat dikategorikan sebagai pornografi?
Aksi pornoisme tersebut, juga dapat merusak moral
dan mental manusia dan akan mempengaruhi pula terhadap generasi muda harapan
bangsa,"
Apa jadinya apabila pornografi bebas diakses oleh
semua golongan? Pastilah bangsa ini sudah mengalami krisis moralitas, yang
dapat mengakibatkan kasus kriminalitas seperti pelecehan seksual dan
pemerkosaan.
Pencegahan
dan Pemberantasan Pornografi oleh Aparat Penegak Hukum
Untuk melaksanakan UU Pornografi, Aparat Penegak
Hukum memiliki kewenangan untuk mencegah dan memberantas penyebaran produk
pornografi. Berbagai upaya dapat dilakukan diantaranya melakukan razia
(sweeping) di berbagai tempat termasuk pengguna komputer untuk memeriksa
keberadaan produk pornografi, menindak para pembuat website pornografi,
melakukan penyuluhan tentang bahaya pornografi dan sanksi pidana. Kewenangan
Aparat tersebut dipertegas dalam Pasal 25 UU Pornografi tentang penyidikan
bahwa penyidik berwenang membuka akses, memeriksa file komputer, jaringan
internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
Pemilik data atau penyimpan data atau penyedia jasa layanan elektronik wajib
menyerahkan atau membuka data elektornik yang diminta oleh Penyidik.
Kesimpulan
Pembenahan moral, pembinaan mental, pendalaman agama
adalah salah satu tindakan untuk memerangi pornografi dan pornoaksi. Termasuk
mengamalkan sila-sila pancasila. Kepatuhan terhadap ajaran agama yang kita
yakini masing-masing, itu merupakan tindakan yang dapat memerangi pornografi
dan pornoaksi, karena setiap agama mengajarkan kebaikan dan kebenaran yang hakiki
Referensi
0 komentar: