Teknologi Pengolahan Sampah

0 komentar
Pernah mendengan PLTSa? Pembangkit Listrik Tenaga Sampah? Suatu isu yang sedang hangat dibicarakan di Kota Bandung, sebuah kota besar di Indonesa yang beberapa waktu yang lalu pernah heboh karena keberadaan sampah yang merayap bahkan hingga badan jalan-jalan utamanya. Jangankan jalan utama, saat Anda memasuki Bandung menuju flyover Pasupati, Anda pasti akan disambut dengan segunduk besar sampah yang hampir menutupi setengah badan jalan. Itu dulu. Sekarang, Kota Bandung sudah kembali menjadi sedia kala dan solusi PLTSa-lah yang sedang diperdebatkan.
Tujuan akhir dari sebuah PLTSa ialah untuk mengkonversi sampah menjadi energi. Pada dasarnya ada dua alternatif proses pengolahan sampah menjadi energi, yaitu proses biologis yang menghasilkan gas-bio dan proses thermal yang menghasilkan panas. PLTSa yang sedang diperdebatkan untuk dibangun di Bandung menggunakan proses thermal sebagai proses konversinya. Pada kedua proses tersebut, hasil proses dapat langsung dimanfaatkan untuk menggerakkan generator listrik. Perbedaan mendasar di antara keduanya ialah proses biologis menghasilkan gas-bio yang kemudian dibarak untuk menghasilkan tenaga yang akan menggerakkan motor yang dihubungkan dengan generator listrik sedangkan proses thermal menghasilkan panas yang dapat digunakan untuk membangkitkan steam yang kemudian digunakan untuk menggerakkan turbin uap yang dihubungkan dengan generator listrik.

Proses Konversi Thermal
Proses konversi thermal dapat dicapai melalui beberapa cara, yaitu insinerasi, pirolisa, dan gasifikasi. Insinerasi pada dasarnya ialah proses oksidasi bahan-bahan organik menjadi bahan anorganik. Prosesnya sendiri merupakan reaksi oksidasi cepat antara bahan organik dengan oksigen. Apabila berlangsung secara sempurna, kandungan bahan organik (H dan C) dalam sampah akan dikonversi menjadi gas karbondioksida (CO2) dan uap air (H2O). Unsur-unsur penyusun sampah lainnya seperti belerang (S) dan nitrogen (N) akan dioksidasi menjadi oksida-oksida dalam fasa gas (SOx, NOx) yang terbawa di gas produk. Beberapa contoh insinerator ialahopen burning, single chamber, open pit, multiple chamber, starved air unit, rotary kiln, dan fluidized bed incinerator.



Pirolisa merupakan proses konversi bahan organik padat melalui pemanasan tanpa kehadiran oksigen. Dengan adanya proses pemanasan dengan temperatur tinggi, molekul-molekul organik yang berukuran besar akan terurai menjadi molekul organik yang kecil dan lebih sederhana. Hasil pirolisa dapat berupa tar, larutan asam asetat, methanol, padatan char, dan produk gas.
Gasifikasi merupakan proses konversi termokimia padatan organik menjadi gas. Gasifikasi melibatkan proses perengkahan dan pembakaran tidak sempurna pada temperatur yang relatif tinggi (sekitar 900-1100 C). Seperti halnya pirolisa, proses gasifikasi menghasilkan gas yang dapat dibakar dengan nilai kalor sekitar 4000 kJ/Nm3.

Proses Konversi Biologis
Proses konversi biologis dapat dicapai dengan cara digestion secara anaerobik (biogas) atau tanah urug (landfill). Biogas adalah teknologi konversi biomassa (sampah) menjadi gas dengan bantuan mikroba anaerob. Proses biogas menghasilkan gas yang kaya akan methane dan slurry. Gas methane dapat digunakan untuk berbagai sistem pembangkitan energi sedangkan slurry dapat digunakan sebagai kompos. Produk dari digester tersebut berupa gas methane yang dapat dibakar dengan nilai kalor sekitar 6500 kJ/Nm3.



Landfill ialah pengelolaan sampah dengan cara menimbunnya di dalam tanah. Di dalam lahan landfill, limbah organik akan didekomposisi oleh mikroba dalam tanah menjadi senyawa-senyawa gas dan cair. Senyawa-senyawa ini berinteraksi dengan air yang dikandung oleh limbah dan air hujan yang masuk ke dalam tanah dan membentuk bahan cair yang disebut lindi (leachate). Jika landfill tidak didesain dengan baik, leachate akan mencemari tanah dan masuk ke dalam badan-badan air di dalam tanah. Karena itu, tanah di landfill harus mempunya permeabilitas yang rendah. Aktifias mikroba dalam landfill menghasilkan gas CH4 dan CO2 (pada tahap awal – proses aerobik) dan menghasilkan gas methane (pada proses anaerobiknya). Gas landfill tersebut mempunyai nilai kalor sekitar 450-540 Btu/scf. Sistem pengambilan gas hasil biasanya terdiri dari sejumlah sumur-sumur dalam pipa-pipa yang dipasang lateral dan dihubungkan dengan pompa vakum sentral. Selain itu terdapat juga sistem pengambilan gas dengan pompa desentralisasi.

Pemilihan Teknologi
Tujuan suatu sitem pemanfaatan sampah ialah dengan mengkonversi sampah tersebut menjadi bahan yang berguna secara efisien dan ekonomis dengan dampak lingkungan yang minimal. Untuk melakukan pemilihan alur konversi sampah diperlukan adanya informasi tentang karakter sampah, karakter teknis teknologi konversi yang ada, karakter pasar dari produk pengolahan, implikasi lingkungan dan sistem, persyaratan lingkungan, dan yang pasti: keekonomian.
Kembali ke Bandung. Kira-kira teknologi mana yang tepat sebagai solusi pengolahan sampah menjadi bahan berguna? Apakah PLTSa sudah merupakan teknologi yang tepat??

Referensi: Pengelolaan Limbah Industri – Prof. Tjandra Setiadi

Sumber : http://majarimagazine.com/2007/12/teknologi-pengolahan-sampah/



Read More »

Aku Papua, Aku Ingin Sekolah

0 komentar


Siapapum tersentuh melihat video diatas bagaimana tidak saudara kita nan jauh disana sangat semangat bersekolah walaupun menempuh jarak yang cukup jauh namun mereka tak pernah kehilangan asa. Tonci yang bercita-cita menjadi mantri, Iche kelas 5 SD yang bercita-cita menjadi suster dan Siska yang bercita-cita menjadi dokter adalah sebagian contoh harapan anak Papua yang patut diapresiasi.




Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk menjadikan bangsa ini menjadi lebih baik dan bermartabat. Namun yang terjadi didaerah Indonesia Timur tepatnya di SD Impres Sawyatami, Papua Kabupaten Keerom sungguh meprihatinkan. Kabupaten yang mempunyai populasi sebesar 44.536 jiwa ini sepertinya kurang diperhatikan oleh pemerintah. Bagaimana tidak SD Impres Sawyatami hanya mempunyai 4 tenaga pengajar dan 1 kepala sekolah, untuk standar kota-kota besar ini adalah perbandingan yang cukup jauh. Banyak juga daerah pegunungan di Papua dengan kondisi pendidikan yang memprihatinkan. Tidak hanya dari pemerintah, masyarakat yang belum sadar arti penting pendidikan juga menjadi salah satu penghambat. Selain itu, rendahnya kualitas pengajar dan sarana prasarana yang belum memadai menjadi penghambat peningkatan kualitas pendidikan di Papua. Sementara itu,  kualitas hidup orang Papua dari sisi kesehatan dan ekonomi serta sosial dan budaya masih memprihatinkan di tengah kekayaan alam yang berlimpah.



Read More »

The Arrivals (Film yang Dapat Merubah Hidup Anda !!!)

0 komentar
Apa sih The Arrivals itu?
The Arrivals (Kedatangan), adalah sebuah film seri dokumenter indie produksi Noreagaa dan Achernahr. Sangat memberikan pencerahan dan dapat membuka mata kita serta meningkatkan kewaspadaan terhadap apa yang sebenarnya sedang terjadi di sekeliling kita. Segala bentuk propaganda, fitnah dan kebohongan yang terjadi di dunia yang sedang dibangun untuk menuju kepada sistim "Tatanan Dunia Baru" (New World Order), akan di bongkar di seri ini. Juga menyelidiki tentang akhir zaman, kedatangan Dajjal (Antikristus-dalam literatur barat), Imam Mahdi r.a. dan Nabi Isa a.s berdasarkan nubuat lintas keyakinan.



Terdiri dari 52 episode, termasuk episode intro (pembukaan) dan outro (penutup). Serial ini HARUS ditonton secara urut berdasarkan nomornya. Mengapa? Karena akan ada keterkaitan logis antar episode sebelum dan setelahnya. Tiap 10 episode membawa penonton kepada suatu paradigma baru. Paradigma yang akan membuat penonton akan berpikir ulang tentang dunia yang dijalaninya serta caranya melihat dunia.

Saya sangat menganjurkan rekan-rekan untuk menonton serial ini sampai akhir. Agar kita tidak berhenti kepada kegiatan “mencari tanda2″ gerakan Illuminati, tetapi membuat solusi untuk kehidupan yang lebih baik. Membuat perubahan! Istilahnya, jangan cuma mengutuki kegelapan. Tetapi, nyalakanlah (minimal) sebuah lilin yang memberikan cahaya harapan.
Dalam outro(penutup)-nya, para pembuat The Arrival ini menyatakan bahwa yang mereka ingin beberapa nilai kehidupan. Diantaranya adalah saling memahami dan menghormati antar budaya dan agama. Bukannya saling mem-benar dan men-salah-kan. Tetapi melihat jauh dibalik perbedaan, mencari persamaan.

berikut adalah intro serial The Arrivals


Read More »

Makalah “Pancasila Sakti”

0 komentar

Topik Diskusi
Pancasila pada hakekatnya adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar Negara. Mengapa pancasila dianggap sakti hingga harus dilestarikan?

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila
Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30SPKI). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jendral dan 1 Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Pembahasan
Kalau ditelaah dari makna katanya menurut KBBI sakti adalah mampu (kuasa) berbuat sesuatu yg melampaui kodrat alam. Lalu Mengapa pancasila dianggap sakti hingga harus dilestarikan?
Menurut pandangan dan pendapat saya karna seluruh warga negara Indonesia harus menaati dan mengamalkan apa yang terkandung dalam nilai-nilai pancasila itu sendiri entah itu presiden, pejabat negara maupun wargan negara biasa, semuanya mempunyai kewajiban dan hak yang sama dalam mengamalkan nilai-nilai dari pancasila dan patuh terhadap konstitusi di Indonesia yaitu UUD 1945, karna pancasila merupakan pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang telah disepakati bersama oleh Bangsa Indonesia berdasarkan nilai luhur dan jati diri Bangsa Indonesia yang telah dibuat oleh para tokoh kemerdekaan yang menginginkan bangsa Indonesia mempunya tujuan yang sama terhadap pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat.

Kesaktian pancasila terletak pada pemaknaannya
Makna Kesaktian Pancasila
Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut: ”Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”.
Pancasila tidak hanya merupakan sumber peraturan perundang-undangan saja. Melainkan juga Pancasila dapat dikatakan sebagai sumber moralitas terutama dalam hubungan dengan kekuasaan, hukum, serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Pancasila mengandung berbagai makna dalam  kehidupan berbangsa dan bernegara.
Makna yang pertama Moralitas, sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung pengertian bahwa negara Indonesia bukanlah negara teokrasi yang hanya berdasarkan kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius, melainkan berdasarkan legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Oleh karenanya asas sila pertama Pancasila lebih berkaitan dengan legitimasi moralitas.
Para pejabat eksekutif, anggota legislatif, maupun yudikatif, para pejabat negara, serta para penegak hukum, haruslah menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis yang kita junjung, juga harus diikutsertakan dengan legitimasi moral. Misalnya, suatu kebijakan sesuai hukum, tapi belum tentu sesuai dengan moral.
Salah satu contoh yang teranyar yakni gaji para pejabat penyelenggara negara itu sesuai dengan hukum, namun mengingat kondisi rakyat yang sangat menderita belum tentu layak secara moral (legitimasi moral).
Hal inilah yang membedakan negara yang berketuhanan Yang Maha Esa dengan negara teokrasi. Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius, namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Tuhan terutama hukum serta moral dalam kehidupan bernegara.
Makna kedua Kemanusiaan, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” mengandung makna bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab, selain terkait juga dengan nilai-nilai moralitas dalm kehidupan bernegara.
Negara pada prinsipnya adalah merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia hidup secara bersama-sama dalam suatu wilayah tertentu, dengan suatu cita-cita serta prinsip-prinsip hidup demi kesejahteraan bersama.
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan norma-norma baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap lingkungannya.
Oleh Karena itu, manusia pada hakikatnya merupakan asas yang bersifat fundamental dan mutlak dalam kehidupan negara dan hukum. Dalam kehidupan negara kemanusiaan harus mendapat jaminan hukum, maka hal inilah yang diistilahkan dengan jaminan atas hak-hak dasar (asas) manusia. Selain itu, asas kemanusiaan juga harus merupakan prinsip dasar moralitas dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Makna ketiga, Keadilan. Sebagai bangsa yang hidup bersama dalam suatu negara, sudah barang tentu keadilan dalam hidup bersama sebagaimana yang terkandung dalam sila II dan V adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa pada hakikatnya manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil.
Dalam pengertian hal ini juga bahwa hakikatnya manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap lingkungannya, adil terhadap bangsa dan negara, serta adil terhadap Tuhannya. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas keadilan. Pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Makna keempat, Persatuan. Dalam sila “Persatuan Indonesia” sebagaimana yang terkandung dalam sila III, Pancasila mengandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara berupa suku, ras, kelompok, golongan, dan agama. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi tetap satu sebagaimana yang tertuang dalam slogan negara yakni Bhinneka Tunggal Ika.
Makna kelima, Demokrasi. Negara adalah dari rakyat dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung makna demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam Pancasila adalah adanya kebebasan dalam memeluk agama dan keyakinannya, adanya kebebasan berkelompok, adanya kebebasan berpendapat dan menyuarakan opininya, serta kebebasan yang secara moral dan etika harus sesuai dengan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.
Seandainya nilai-nilai Pancasila tersebut dapat diimplementasikan sebagaimana yang terkandung di dalamnya, baik oleh rakyat biasa maupun para pejabat penyelenggara negara, niscayalah kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan secara nyata.
Terlebih lagi hingga kini kita selaku bangsa tentulah malu terhadap para pendiri negara yang telah bersusah payah meletakkan pondasi negara berupa Pancasila, sedangkan kita kini seakan lupa dengan tidak melaksanakan nilai-nilai Pancasila yang sangat sakti tersebut.
Perilaku KKN, kerusuhan antar sesama warga negara, ketidakadilan dan ketimpangan sosial, berebut jabatan, perilaku asusila, serta berbagai perilaku abmoral lainnya adalah segelintir perilaku yang hanya dapat merusak nilai Pancasila itu sendiri. Kini, Marilalah kita kembali junjung tinggi nilai-nilai Pancasila agar kita tetap dipandang sebagai bangsa dan negara yang beradap, beragama, beretika, dan bermoral
Pancasila sebagai dasar negara yang telah disepakati dan ditetapkan oleh wakil-wakil suku, agama, ras, dan antar-golongan pada tahun 1945 adalah landasan bagi rakyat Indonesia


Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI.
Berarti semua sumber hukum atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya.
Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya.
Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir.
Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.

Referensi 

Read More »

Makalah “Mengagamakan Pancasila ?”

0 komentar

TOPIK DISKUSI

Mengagamakan Pancasila ???
Agama merupakan pandangan dan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hidup berorganisasi. Pancasila juga merupakan pedoman dalam semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Apakah itu tidak berarti mengagamakan Pancasila ?
Pembahasan
Sebelum saya membahas lebih lanjut mengenai adanya pernyataan mengagamakan pancasila dalam segi kehidupan, saya akan menelaah terlebih dahulu definisi dari agama dan pancasila itu sendiri.
Merurut kamus besar Bahasa Indonesia definisi dari agama adalah suatu sistem yang mengatur keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan antara manusia serta lingkungannya.
Sedangkan menurut kamus besar Bahasa Indonsia Pancasila adalah dasar negara serta falsafah Bangsa Indonesia yang didalamnya terkandung 5 sila yaitu : (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan sekarang mari kita bandingkan satu persatu pernyataan diatas
Disebutkan dalam pernyataan diatas agama merupakan pandangan dan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini agama merupakan sebuah sistem yang mengatur segala aspek kehidupan secara menyeluruh dan secara rinci, baik kepada sesama manusia, lingkungan dan Sang Pencipta.
Dan juga disebutkan dalam pernyataan diatas bahwa pancasila juga merupakan pedoman dalam semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hal ini termuat dalam Penjelasan Pembukaan UUD 1945 yaitu Pokok Pikiran keempat. Rumusan yang demikian ini menunjukkan pada kita bahwa negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat (1), bahwa negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi tepat sekali jika pancasila dikatakan sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan dilandaskan dengan kertuhanan Yang Maha Esa.
Bagaimana bisa kita dapat menggagamakan pancasila? Padahal kita semua tahu agama adalah suatu sistem atau alat penyembahan terhadap Tuhan. Sedangkan dalam konsep pancasila saja kita tidak dapat menemukan konsep penyembahan terhadap Tuhan secara jelas. Sedangkan dalam agama kita dapat menemukan konsep penyembahan terhadap Tuhan dengan sangat jelas dan terperinci. Agama sangatlah kompleks untuk diterjemahkan dan nilai-nalinya yang bersifat khusus bagi penganutnya, sedangkan pancasila menjadi sebuah nilai-nilai umum yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, apapun latar belakang agamanya. Pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketakwaan masing-masing.

BUTIR-BUTIR PANCASILA SILA PERTAMA

Atas perubahan bunyi sila pertama menjadi Ketuhanan yang Maha Esa membuat para pemeluk agama lain di luar islam merasa puas dan merasa dihargai.
Searah dengan perkembangan, sila Ketuhanan yang Maha Esa dapat dijabarkan dalam beberapa point penting atau biasa disebut dengan butir-butir Pancasila. Diantaranya:
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Dari butir-butir tersebut dapat dipahami bahwa setiap rakyat Indonesia wajib memeluk satu agama yang diyakini. Tidak ada pemaksaan dan saling toleransi antara agama yang satu dengan agama yang lain.
Kehidupan pancasila digerakkan oleh empat macam nilai dasar, yaitu nilai kebaikan, nilai kebenaran, nilai keindahan, dan nilai ketuhanan. Menurut Notonegoro nilai terdiri atas 3 bagian, yaitu nilai Material (segala sesuatu yang berguna bbagi manusia), nilai vital (segala sesuatuyang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas), dan nilai kerohanian (seggala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia), nilai kerohanian terbagi menjadi 4 yaitu:
1.      Nilai kebenaran (nilai yang bersumber pada unsur akal manusia)
2.      Nilai keindahan (nilai yang bersumber padaa unsure rasa manusia)
3.      Nilai kebaikan atau nilai moral (nilai yang bersumber pada unsure kehendak manusia),
4.      Nilai kegunaan atau nilai religious (nilai yang bersumber pada agama)
Nilai bagi manusia merupakan landasan dan motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Walaupun dalam kenyataan ada orang-orang yang dengan sadar melakukan hal-hal bertentangan dengan nilai-nilai. Nilai – nilai pancasila termasuk ke dalam nilai kerohanian, tetapi nillai kerohanian yang mengakui pentingnnya nilai material dan nillai vital secara seimbang (harmonis). Tinjauan terhadap pancasila berlandaskan pada Tuhan, Manusia, Persatuan, Rakyat, dan adil. Sehingga nilai-nilai pancasila memiliki sifat objektif yang dapat dijelaskaan sebagai berikut:
1.            Rumusan Sila-Sila Pancasila menunjukan kenyataan adanya sifat-sifat abstrack, umum, dan universal.
2.            Inti sila-sila pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kabudayaan maupun keagamaan. Hal ini disebabkan dalam Pancasila terkandung hubungan kemanusiaan yang mutlak (manusia dengan Tuhan, antarsesama manusia dan lingkungan).
3.            Pansasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang mendasar, serta tidak dapat diabaikan oleh setiap orang  badan lembaga kecuali oleh pembentuk nagara, yaitu panitia persiapan kemerdekaan Indonesia ang sekarang sudah tidak ada.
4.            Pembukaan UUD 1945 (yang menurut jiwa pancasila), secara hokum tidak dapat
diubah oleh siapa pun termasuk MPR hasil pemilihan umum karena mengubah pembbukaan UUD 1945 berarti membubarkan Negara. Dengan demikian Pancasila akan tetep ada.
5.            Pembukaan UUD 1945 yang mengandung bahwa Pancasila tidak dapat diubah (Tetap) karena kemerdekaan merupakan karunia Tuhan.



BENTUK KOLABORASI PANCASILA DENGAN AGAMA
IDEOLOGI PANCASILA SEBAGAI PILIHAN

Keberagaman agama dan pemeluk agama di Indonesia menjadi sebuah kenyataan yang tak terbantahkan. Kenyataan ini menuntut adanya kesadaran dari setiap pemeluk agama untuk menjaga keharmonisan hubungan di antara mereka.
Semua pemeluk agama memang harus mawas diri. Yang harus disadari adalah bahwa mereka hidup dalam sebuah masyarakat dengan keyakinan agama yang beragam. Dengan demikian, semestinya tak ada satu kelompok pemeluk agama yang mau menang sendiri.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai macam suku bangsa, adat istiadat hingga berbagai macam agama dan aliran kepercayaan. Dengan kondisi sosiokultur yang begitu heterogen dibutuhkan sebuah ideologi yang netral namun dapat mengayomi berbagai keragaman yang ada di Indonesia.
Karena itu dipilihlah Pancasila sebagai dasar negara. Namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah bunyi dan butir pada sila pertama. Sedangkan sejauh ini tidak ada pihak manapun yang secara terang-terangan menentang bunyi dan butir pada sila kedua hingga ke lima. Namun ada ormas-ormas yang terang-terangan menolak isi dari Pancasila tersebut.
Akibat maraknya parpol dan ormas Islam yang tidak mengakui keberadaan Pancasila dengan menjual nama Syariat islam dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa. Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia yang cinta atas keutuhan NKRI maka banyak dari mereka yang mengatasnamakan diri mereka Islam Pancasilais, atau Islam Nasionalis.
Konsep negara Pancasila adalah konsep negara agama-agama. Konsep negara yang menjamin setiap pemeluk agama untuk menjalankan agamanya secara utuh, penuh dan sempurna. Negara Pancasila bukanlah negara agama, bukan pula negara sekuler apalagi negara atheis. Sebuah negara yang tidak tunduk pada salah satu agama, tidak pula memperkenankan pemisahan negara dari agama, apalagi sampai mengakui tidak tunduk pada agama manapun. Negara Pancasila mendorong dan memfasilitasi semua penduduk untuk tunduk pada agamanya. Penerapan hukum-hukum agama secara utuh dalam negara Pancasila adalah dimungkinkan. Semangat pluralisme dan ketuhanan yang dikandung Pancasila telah siap mengadopsi kemungkinan itu. Tak perlu ada ketakutan ataupun kecemburuan apapun, karena hukum-hukum agama hanya berlaku pada pemeluknya. Penerapan konsep negara agama-agama akan menghapus superioritas satu agama atas agama lainnya. Tak ada lagi asumsi mayoritas – minoritas. Bahkan pemeluk agama dapat hidup berdampingan secara damai dan sederajat. Adopsi hukum-hukum agama dalam negara Pancasila akan menjamin kelestarian dasar negara Pancasila, prinsip Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Pikirkan jika suatu kebenaran, kesalahan maupun etika moral ditentukan oleh sebuah definisi sebuah agama dalam hal ini agama Islam. Sedangkan ketika anda terlibat didalamnya anda adalah seseorang yang memeluk agama diluar Islam! Apakah yang anda pikirkan dan bagai mana perasaan di hati anda ketika sebuah kebenaran dan moralitas pada hati nurani anda ditentukan oleh agama lain yang bukan anda anut?
Sekarang di beberapa provinsi telah terjadi, dengan alasan moral dan budaya maka diterapkanlah aturan tersebut. Sebagai contoh, kini di sebuah provinsi semua wanita harus menggunakan jilbab. Mungkin bagi sebagian kecil orang yang tinggal di Indonesia merupakan keindahan namun bagai mana dengan budaya yang selama ini telah ada? Jangankan di tanah Papua, pakaian Kebaya pun artinya dilarang dipakai olah putri daerah. Bukankah ini merupakan pengkhianatan terhadap kebinekaan bangsa Indonesia yang begitu heterogen. Jika anda masih ragu, silakan lihat apa yang terjadi di Saudi Arabia dengan aliran Salafy Wahabinya. Tidak ada pemilu, tidak ada kesetaraan gender dan lihat betapa tersisihnya kaum wanita dan penganut agama minoritas di sana. Jika memang anda cinta dengan Adat, Budaya dan Toleransi umat beragama di Indonesia dukung dan jagalah kesucian Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa.

Pancasila hanya sebagai ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi menurut saya sangat tidak tepat kalo ada yang beranggapan mengagamakan pancasila dalam segi kehidupan hanya karna nilai-nilai pancasila mempunyai kesamaan dengan konsep agama. Pancasila hanya mengatur norma secara umum yang dianggap baik oleh masyarakat. Pancasila jangan sampai menggantikan peran agama sebagai worldview maupun pedoman amal. Jangan bertanya, apa konsep Tuhan menurut Pancasila. Sebab, konsep Tuhan sudah dijelaskan oleh agama. Namun kita boleh mengamalkan nilai-nilai dari pancasila itu sendiri karna dalam pancasila itu sendiri mengandung nilai luhur dan  jati diri bangsa Indonesia


Referensi :

Read More »

Makalah “Apakah Pancasila Merupakan Ideologi Campuran ?”

0 komentar

TOPIK DISKUSI
Ada pandangan yang mengatakan bahwa lahirnya Pancasila diilhami gagasan-gagasan besar dunia dan penglaman bangsa-bangsa lain. Dan ada yang mengatakan bahwa Pancasila berakar pada kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Apakah dari dua perrnyataan tersebut tidak saling bertentangan, dan apakah memang Pancasila sebagai ideologi gado-gado?
Jelaskan pokok-pokok pikiran pandangan anda.



BAB I
PENDAHULUAN
Suatu ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing -masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri . Namun demikian dapat juga terjadi bahwa ideologi pada suatu bangsa datang dari luar dan dipaksakan keberlakuannya pada bangsa tersebut sehingga tidak mencerminkan kepribadian dan karakteristik bangsa tersebut.
            Ideologi pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. pada awalnya secara kausalitas bersumber dari nilai-nilai yang dimilki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat-istiadat , serta dalam agama-agama bangsa indonesia sebagai pandangan hidup bangsa . oleh karena itu , nilai-nilai pancasila berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa telah diyakini kebenarannya kemudian diangkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat negara dan kemudian menjadi ideologi bangsa dan negara. Oleh karena itu , ideologi pancasila ada pada kehidupan bangsa dalam rangka bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.
Seperti  yang telah dijelaskan diatas bahwa setiap bangsa pasti memiliki ideologi yang menjadi ciri khas dari bangsa itu. Dalam praktiknya, ideologi itu ada yang bersifat terbuka , dan ada pula yang bersifat tertutup. Dalam  hal ini , Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.
Sebagai ideologi terbuka , pancasila mudah disusupi oleh ideologi yang lain yang boleh jadi bertentangan dengan nilai dan jatidiri bangsa Indonesia. Segenap komponen bangsa Indonesia pun didorong  untuk terus mengembangkan secara kreatif dan dinamis untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman. Karena itu , segenap komponen bangsa harus mempertajam kesadaran tentang nilai dasar pancasila itu dan nilai – nilai dasar pancasila itu bersifat abadi , dan universal.

BAB II
PEMBAHASAN
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985.  Selain itu, Pancasila memang memiliki syarat sebagai ideologi terbuka,sebab:

     1. Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
         Indonesia  seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
         Keadilan.  Atau nilai-nilainya  tidak dipaksakan dari luar atau bukan pembe-
         berian negara.
     2. Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,
         UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll      
     3. Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai
         Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita
         melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
         gotong-royong, musyawarah, dll.

Tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar Negara. . Indonesia menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat digunakan Indonesia.
Sebuah negara memerlukan ideologi untuk menjalankan setiap pemerintahan yang ada pada negara tersebut. Dan pancasila merupakan ideologi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri dan tentu saja tidak ada negara lain yang memiliki ideologi yang sama dengan negara Indonesia. Pancasila dijadikan cita-cita bagi rakyat dan keseluruhan bangsa Indonesia dan juga menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan Ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa pengubahan nilai dasarnya.Ini bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diubah dengan nilai dasar yang lain yang sama artinya dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan identitas / jati diri bangsa Indonesia ( AL Marsudi, 2000:62 ). Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan singkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.Pancasila menjadi sebuah ideologi yang tidak bersifat kaku dan tertutup,namun bersifat reformatif,dinamis,dan terbuka.Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila bersifat actual,dinamis,antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman,ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Ideologi dapat ditentukan oleh setiap masing-masing negara. Dan Indonesia sendiri memilih Pancasila sebagai ideologi bangsa karena kelima sila dalam Pancasila dipandang baik dan cocok dengan bangsa Indonesia. Setiap sila menggambarkan bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman agama dan suku.  Dan negara Indonesia juga merupakan sebuah negara  yang terbuka dan demokratis.  Pada suatu  negara demokratis setiap masyarakatnya dapat mengutarakan aspirasinya untuk merubah sesuai dengan keinginan mereka atau memberikan suara mereka. Hal ini dapat dilihat dalam keseharian atau kebiasaan hidup bangsa Indonesia.
Untuk mewujudkan hal-hal yang menjadi isi dari pada Pancasila tersebut kita diharapkan untuk bisa mempertahankan dan mengamalkan dalam berbagai bidang meliputi pemerintahan, kehidupan masyarakat dan dalam bidang pendidikan.
Implementasi ideologi Pancasila dapat dilihat dari eksisnya Indonesia yang tetap utuh menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia meskipun setiap hari digerus oleh kuatnya globalisasi yang dapat mengikis nilai-nilai ideologi tersebut. Secara tidak langsung negara asing juga menjadikan ideologi Pancasila menjadi landasan kenegaraan juga. Keuntungan yang dapat dipetik dengan memegang teguh ideologi Pancasila ini adalah norma dan identitas bangsa Indonesia masih tetap terjaga.

SEJARAH
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.

Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.

Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.

Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)

Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat


Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia


Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan


Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:



1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan


Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.



NO
ASPEK
IDEOLOGI
PANCASILA
KOMUNISME
SOSIALISME
LIBERALISME
1
Politik
Demokrasi Pancasila
1.      Demokrasi Rakyat
2.      Berkuasa mutlak
3.      Satu partai
1. Demokrasi untuk Kebersamaan
2 Mengutamakan kebersamaan
Demokrasi Liberal
2
Hukum
Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keragaman individu dalam masyarakat
Hukum untuk melanggengkan komunis
Masyarakat sama dengan negara






1.    Hukum  untuk melindungi individu
2.    Dalam proses pelaksnaannya mementingkan individu
3
Ekonomi
Peran negara adalah tidak terjadi monopoli dll yang merugikan rakyat
1. Peran negara dominan
2. Demi kolektivitas berarti demi Negara
3. Monopoli negara
1.    Peran negara adalah bentuk pemerataan
2.    Keadilan distributif yang diutamakan
1.     Peran negara kecil
2.    Swasta mendominasi
3.    Kapitalisme
4.    Monopolisme
5.    Persaingan bebas
4
Agama
1.Bebas memilih salah satu agama
2.     Agama harus menjiwai dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
1.    Agama candu masyarakat
2.    Agama  harus dijauhkan dari masyarakat
3.    Atheis
Agama harus mendorong berkembangnya kebersamaan
1.    Agama urusan pribadi
2.    Bebas beragama atau tidak
5
Pandangan terhadap Individu dan Masyarakat
1.   Individu & Masyarakat diakui keberadaannya
2.     Hubungan individu dan masyarakat dilandasi asas selaras, serasi dan seimbang
3.    Masyarakat ada karena individu
4.    Individu akan punya arti apabila hidup di tengah masyarakat
1.   Individu & Masyarakat tidak penting
2.                            2. Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting
Masyarakat lebih penting daripada individu
1.    Individu lebih penting dari masyarakat
2.    Masyarakat diabdikan untuk individu
6
Ciri Khas
Keselarasan, keseimbangan, dan keserasian dalam setiap aspek kehidupan
1. Atheisme
2. Dogmatis
3.  Otoriter
4. Ingkar HAM
5.Reaksi terhadap kapitalisme dan liberalisme
1. Kebersamaan akomodasi
2. Jalan tengah
1. Penghargaan atas HAM
2. Demokrasi
3. Negara
4. Menolak dogmatis
5.Reaksi terhadap absolutisme


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Apakah Dari Dua Pernytaan Tersebut Tidak Saling Bertentangan ?
Menurut pendapat saya  peryataan itu justru saling menguatkan satu sama lain, meskipun ideologi Pancasila berasal dari Indonesia namun landasan Pancasila sebagian mengadopsi pemikiran-pemikiran dari ideologi lain seperti liberalisme dan sosialisme. Pancasila mengkombinasikan ideologi asing yang sesuai dengan kepribadian dalam negeri. Founding-fathers melakukan adopsi nilai-nilai ideologi dari luar sehingga dapat tercipta suatu ideologi yang kompleks sehingga dapat terwujud sistem negara sesuai yang diinginkan dan dicita-citakan. Melihat gagasan-gagasan bangsa lain hanyalah sebagai acuan untuk membuat ideologi yang lebih baik dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia itu sendiri, karena dari segi ciri khasnyapun berbeda dengan pandangan-pandangan lainnya. Pancasila dibentuk dari kepribadian bangsa dan juga sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, karena dengan adanya suatu pandangan hidup, bangsa Indonesia memiliki pegangan dan pedoman bagaimana memecahkan berbagai persoalan seperti politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, dan persoalan lainnya. Dalam pandangan hidup ini pula terdapat konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, pikiran-pikiran yang mendalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik

Apakah Pancasila Sebagai Ideologi Gado-Gado ?
Menurut pendapat saya kurang tepat jika Pancasila disebut dengan ideologi gado-gado. Walaupun sang pelopor Pancasila memiliki acuan terhadap ideologi yang lebih dulu ada, namun bukan berarti pancasila merupakan ideologi gado-gado karena Pancasila bersifat ideologi terbuka dimana Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri dan ideologi yang dapat berinteraksi seiring dengan perkembangan zaman dan senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sesuai dengan perkembangan zamannya tersebut namun lebih bermakna khas-Indonesia Jadi, adanya gagasan dan pengalaman bangsa lain dapat menjadi acuan untuk menjadikan Bangsa ini lebih baik lagi sesuai dengan yang dicita-citakan yakni tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.  Sebagai warga Negara yang baik sudah sewajarnya kita mengetahui apa ideologi kita sebagai bangsa Indonesia oleh karena itu kita harus benar-benar yakin dan percaya kepada Pancasila sebagai ideologi karena Pancasila tidak membawa bangsa kita kedalam kehancuran namun masih mampu bertahan mengahadapi kemajuan jaman.


Daftar Pustaka

Moses, Glorino. 2014. Pancasila sebagai Ideologi Negara. Disampaikan pada mata kuliah PPKN. Universitas Airlangga. 7 April 2014. 
http://indonesiaindonesia.com/f/101937-sejarah-lahirnya-pancasila-ideologi-dasar-negara/

http://arikathemousleemah.blogspot.com/2013/10/makalah-pancasila-sebagai-ideologi.html

Read More »