Topik Diskusi : Pornografi Menurut Berbagai Sudut Pandang


Topik Diskusi
Akhir-akhir ini maraknya berkembang adegan pornografi yang ditampilkan baik dalam media cetak maupun media elektrinis yang menurut pelakunya adalah seni. Bagaimana pandangan anda sebagai warga negara yang beragama, bermartabat,dan menganut budaya ketimuran
Jelaskan Pandangan anda dari sudut agama, etika, dan budaya bangsa Indonesia !
Pembahasan
Secara etimologis, istilah pornografi berasal dari bahasa Yunani, Porne yang berarti rumah pelacuran dan Graphos yang berarti tulisan atau gambar. Istilah porne sendiri secara gradual kemudian mengalami perkembangan makna menjadi sesuatu yang berhubungan dengan seks
Setiap negara memiliki norma yang berbeda-beda, Indonesia memiliki norma yang melihat dari sudut pandang agama, etika, budaya, hukum, dan lain-lain. Beda halnya dengan negara lain,misalnya di Amerika pornoaksi merupakan hal yang wajar, seperti berciuman di jalan umum,  berpakaian yang serba minim, berpelukan dan lain-lain, karena norma yang berlaku di negara mereka tidak mengenal pandangan agama, terutama agama Islam, jadi bila mereka melakukannya pun tidak merasa berdosa.
Dari sudut pandang agama pornografi merupakan suatu tindakan yang sangat bertentangan dengan ajaran agama. Pornografi membuat pelakunya jauh dari nilai-nilai keimanan. Didalamnya mengandung nilai-nilai asusila. Yang dapat mengganggu kehidupan para pemeluk agama. Tidak hanya dalam hubungan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga  hubungan terhadap sesama. Dan keberadaannya sangat diharamkan. Karena dinilai sebagai hal yang dapat merusak moral manusia. Bahkan dikenakan sanksi bagi pelakunya, yaitu berupa dosa.
Dari sudut pandang etika pornografi akan merusak tatanan norma yang berlaku dalam masyarakat, merusak keharmonisan hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh dan khaos. Pornografi tidak saja merusak moral juga kepribadian dan dampak lainnya adalah menimbulkan berbagai penyakit akibat pergaulan bebas
Dari sudut pandang budaya bangsa Indonesia Pornografi, memang, merupakan wacana klasik yang sudah ada seumur dengan usia peradaban manusia. Pro-kontra tentang pornografi tidak kunjung usai, bahkan dapat dikatakan akan terus berlangsung. Tarik-menarik antara argumen agama-moralitas vs kebebasan berekspresi- berkesenian terus berlangsung.
Pornografi di Indonesia lebih kompleks lagi, karena Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan multikultur, sehingga standar penilaian terhadap pornografi bisa bermacam-macam dan tidak terselesaikan karena banyaknya perbedaan dan kepentingan. Sebagai contoh, adakah yang membedakan antara foto-foto ”panas” artis dengan lukisan perempuan telanjang yang dibuat pelukis? Apakah foto-foto perempuan masyarakat suku tertentu yang tidak memakai penutup payudara dapat dikategorikan sebagai pornografi?
Aksi pornoisme tersebut, juga dapat merusak moral dan mental manusia dan akan mempengaruhi pula terhadap generasi muda harapan bangsa,"
Apa jadinya apabila pornografi bebas diakses oleh semua golongan? Pastilah bangsa ini sudah mengalami krisis moralitas, yang dapat mengakibatkan kasus kriminalitas seperti pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Pencegahan dan Pemberantasan Pornografi oleh Aparat Penegak Hukum
Untuk melaksanakan UU Pornografi, Aparat Penegak Hukum memiliki kewenangan untuk mencegah dan memberantas penyebaran produk pornografi. Berbagai upaya dapat dilakukan diantaranya melakukan razia (sweeping) di berbagai tempat termasuk pengguna komputer untuk memeriksa keberadaan produk pornografi, menindak para pembuat website pornografi, melakukan penyuluhan tentang bahaya pornografi dan sanksi pidana. Kewenangan Aparat tersebut dipertegas dalam Pasal 25 UU Pornografi tentang penyidikan bahwa penyidik berwenang membuka akses, memeriksa file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya. Pemilik data atau penyimpan data atau penyedia jasa layanan elektronik wajib menyerahkan atau membuka data elektornik yang diminta oleh Penyidik.
Kesimpulan
Pembenahan moral, pembinaan mental, pendalaman agama adalah salah satu tindakan untuk memerangi pornografi dan pornoaksi. Termasuk mengamalkan sila-sila pancasila. Kepatuhan terhadap ajaran agama yang kita yakini masing-masing, itu merupakan tindakan yang dapat memerangi pornografi dan pornoaksi, karena setiap agama mengajarkan kebaikan dan kebenaran yang hakiki
Referensi

0 komentar: