Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Pengertian AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
) adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis
mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan
terpadu/multisektor. Dengan perkataan lain, AMDAL adalah hasil studi
mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggug jawab.
AMDAL digunakan untuk :
1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
2.Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan
lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
3.Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari
rencana usaha dan/atau kegiatan
4.Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup
5.Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang
ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah :
1.Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
2.Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
3.masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL
1.Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
2.Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
3.masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
1.Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
2.Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
3.Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4.Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
1.Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
2.Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
3.Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4.Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Contoh Kasus
Selama ini, pusat perbelanjaan diserahi tugas membuat studi
analisis mengenai dampak lingkungan. Untuk kebutuhan tersebut, mereka
menggunakan jasa konsultan. Karena kebebasan itu, dokumen amdal umumnya baru
diterima Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, setelah
pusat perbelanjaan mengalami masalah, misalnya, akan dijual ke bank dan
membutuhkan rekomendasi amdal. Padahal, sesuai prosedur, izin pembangunan pusat
perbelanjaan baru diterbitkan setelah rekomendasi dari BPLHD DKI. Dokumen amdal
di antaranya menyangkut aspek kimia, fisika, s osial, budaya,
kesehatan masyarakat, dan lalu lintas. “Amdal dibuat sendiri
pusat perbelanjaan dengan bantuan dari konsultan. Seharusnya, sebelum izin
pembangunan pusat perbelanjaan keluar, amdal itu masuk di tempat kami,” Kepala
Subdinas Amdal BPLHD DKI Jakarta Ridwan Panjaitan, Rabu (16/7). “Selanjutnya,
kami memberikan rekomendasi. Tetapi yang terjadi, amdal baru diserahkan setelah
pusat perbelanjaan itu berdiri dan mengalami masalah yang membutuhkan
rekomendasi dari BPLHD. Pemantauan Kompas, pusat perbelanjaan di Jakarta banyak
yang dibangun pada jalur lalu lintas dalam kategori padat dengan ruas jalan
sempit. Kehadiran pusat perbelanjaan itu menambah kemacetan di jalur
yang sudah padat tersebut. Begitu juga yang terjadi
belakangan ini, pembangunan pusat perbelanjaan yang sedang dibangun terutama di
jalur padat Jalan Sudirman menuju Gatot Subroto, dan Jalan Permata Hijau, yang
sudah padat. Beberapa pusat perbelanjaan menambah kemacetan seperti Carrefour
Jalan Sudirman, ITC Mangga Dua, ITC Cempaka Mas, ITC Roxi Mas, Mal Ambassador,
dan Plaza Senayan. Ke depan, dikhawatirkan jika sudah beroperasi akan menambah
beban kendaraan dan menyebabkan kemacetan. (Kompas, 17 juli 2003)
Referensi :
http://www.menlh.go.id/amdal/
http://karyatulisilmiah.com/pengertian-amdal-analisis-mengenai-dampak-lingkungan/
0 komentar: